Pada zaman dahulu ada seorang yang bernama Abul Hassan yang pergi haji di Baitul Haram. Diwaktu tawaf tiba-tiba ia melihat seorang wanita yang bersinar dan berseri wajahnya.
"Demi Allah, belum pernah aku melihat wajah secantik dan secerah wanita itu,tidak lain kerana itu pasti kerana tidak pernah risau dan bersedih hati."
Tiba-tiba wanita itu mendengar ucapan Abul Hassan lalu ia bertanya, "Apakah katamu hai saudaraku ? Demi Allah aku tetap terbelenggu oleh perasaan dukacita dan luka hati kerana risau, dan seorang pun yang menyekutuinya aku dalam hal ini."
Abu Hassan bertanya, "Bagaimana hal yang merisaukanmu?"
Wanita itu menjawab, "Pada suatu hari ketika suamiku sedang menyembelih kambing korban, dan pada aku mempunyai dua orang anak yang sudah boleh bermain dan yang satu masih menyusu, dan ketika aku bangun untuk membuat makanan, tiba-tiba anakku yang agak besar berkata pada adiknya, "Hai adikku, sukakah aku tunjukkan padamu bagaimana ayah menyembelih kambing ?"
Jawab adiknya, "Baiklah kalau begitu ?"
Lalu disuruh adiknya baring dan disembelihkannya leher adiknya itu. Kemudian dia merasa ketakutan setelah melihat darah memancut keluar dan lari ke bukit yang mana di sana ia dimakan oleh serigala, lalu ayahnya pergi mencari anaknya itu sehingga mati kehausan dan ketika aku letakkan bayiku untuk keluar mencari suamiku, tiba-tiba bayiku merangkak menuju ke periuk yang berisi air panas, ditariknya periuk tersebut dan tumpahlah air panas terkena ke badannya habis melecur kulit badannya. Berita ini terdengar kepada anakku yang telah berkahwin dan tinggal di daerah lain, maka ia jatuh pengsan hingga sampai menuju ajalnya. Dan kini aku tinggal sebatang kara di antara mereka semua."
Lalu Abul Hassan bertanya, "Bagaimanakah kesabaranmu menghadapi semua musibah yang sangat hebat itu ?"
Wanita itu menjawab, "Tiada seorang pun yang dapat membezakan antara sabar dengan mengeluh melainkan ia menemukan di antara keduanya ada jalan yang berzeda. Adapun sabar dengan memperbaiki yang lahir, maka hal itu baik dan terpuji akibatnya. Dan adapun mengeluh, maka orangnya tidak mendapat ganti yakni sia-sia belaka."
Demikianlah cerita di atas, satu cerita yang dapat dijadikan tauladan di mana kesabaran sangat digalakkan oleh agama dan harus dimiliki oleh setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah dalam setiap terkena musibah dan dugaan dari Allah.
Kerana itu Rasulullah s.a.w bersabda dalam firman Allah dalam sebuah hadith Qudsi,:
" Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang Mukmin, jika Aku ambil kekasihnya dari ahli dunia kemudian ia sabar, melainkan syurga baginya."
Begitu juga mengeluh. Perbuatan ini sangat dikutuk oleh agama dan hukumnya haram. Kerana itu Rasulullah s.a.w bersabda,: " Tiga macam daripada tanda kekafiran terhadap Allah, merobek baju, mengeluh dan menghina nasab orang."
Dan sabdanya pula, " Mengeluh itu termasuk kebiasaan Jahiliyyah, dan orang yang mengeluh, jika ia mati sebelum taubat, maka Allah akan memotongnya bagi pakaian dari wap api neraka." (Riwayat oleh Imam Majah)
Semoga kita dijadikan sebagai hamba Tuhan yang sabar dalam menghadapi segala musibah.
Sumber : http://www.dongengkakrico.com
Berbagi tentang tips dan solusi bagi aktivitas profesional muda dengan nuansa spiritual yang menggugah.
Sabtu, 16 Juli 2011
Jumat, 08 Juli 2011
SIAPA PROFESIONALISME SEJATI
Profesionalisme Sejati
Alkisah dalam sebuah latihan perang, Sun Tzu berani menghukum anaknya sendiri (yang jadi kepala prajurit) yang gagal menjalankan latihan perang-perangan. Jika kita gunakan logika umum, mana mungkin seorang ayah mau menyakiti anak yang dicintainya? Bahkan melukainya di depan orang banyak, seolah seperti sengaja mempermalukannya.
Satu prinsip strategi perang ditunjukkan langsung oleh Sum Tzu di hadapan para prajuritnya. Bahwa dalam perang tidak ada hak istimewa bagi keluarga atau anak jenderal. Siapa pun yang dipilih sebagai komandan atau pemimpin perang, dia harus memiliki kecakapan perang dan mampu memimpin pasukan. Untuk soal kemampuan kemiliteran dan kepemimpinan tidak ada sedikit pun kompromi.
Inilah prinsip profesionalisme sejati yang diajarkan Sun Tzu sejak ribuan tahun yang lalu. Selain bidang kemiliteran, prinsip profesionalisme sejati ini juga berlaku di segala bidang kehidupan. Yaitu di bidang politik, birokrasi, manajemen, bisnis, karir, hingga di kehidupan pribadi setiap orang.
Kalau kita mau jujur, banyak hal di bidang yang saya sebutkan tadi, berjalan di luar arah yang seharusnya. Bahkan tak jarang akhirnya gagal mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan, semua dikarenakan tidak berlakunya prinsip-prinsip profesionalisme. Contoh: dalam manajemen perusahaan kita menempatkan orang-orang di posisi penting yang bukan karena skill dan profesionalismenya, tetapi lebih karena kedekatan kita dengan mereka. Seperti karena mereka adalah sanak saudara, teman sealumni, sesuku, seagama, kenalan dekat, atau semata karena kita menyukai mereka.
Lalu pada saat terjadi konflik, ada pelanggaran, ada masalah, maka karena kedekatan itu kita jadi dalam mengambil sikap. Kita tidak enak memberi peringatan, tidak enak mengkoreksi, bahkan pada saat harus bertindak tegas kita tak berani memecat atau menghukum orang yang jelas-jelas salah. Hal ini pasti tidak terjadi jika sejak awal kita menegakkan prinsip-prinsip meritokrasi atau profesionalisme yang ketat dan tegas dalam rekrutmen maupun penempatan posisi penting.
Tidak ada yang salah menempatkan orang-orang dekat pada posisi penting. Tetapi ingat, posisi-posisi penting dalam bisnis, politik, dan manajemen pemerintahan selalu mengandung tanggung jawab yang besar. Sebab itulah, pantang menempatkan orang yang tidak cakap di posisi tersebut. Dengan langkah tegas ini, risiko lebih bisa diminimalkan.
(dikutip dari Andrie Wongso Action & Wisdom Motivation Training)
www.andriewongso.com
Alkisah dalam sebuah latihan perang, Sun Tzu berani menghukum anaknya sendiri (yang jadi kepala prajurit) yang gagal menjalankan latihan perang-perangan. Jika kita gunakan logika umum, mana mungkin seorang ayah mau menyakiti anak yang dicintainya? Bahkan melukainya di depan orang banyak, seolah seperti sengaja mempermalukannya.
Satu prinsip strategi perang ditunjukkan langsung oleh Sum Tzu di hadapan para prajuritnya. Bahwa dalam perang tidak ada hak istimewa bagi keluarga atau anak jenderal. Siapa pun yang dipilih sebagai komandan atau pemimpin perang, dia harus memiliki kecakapan perang dan mampu memimpin pasukan. Untuk soal kemampuan kemiliteran dan kepemimpinan tidak ada sedikit pun kompromi.
Inilah prinsip profesionalisme sejati yang diajarkan Sun Tzu sejak ribuan tahun yang lalu. Selain bidang kemiliteran, prinsip profesionalisme sejati ini juga berlaku di segala bidang kehidupan. Yaitu di bidang politik, birokrasi, manajemen, bisnis, karir, hingga di kehidupan pribadi setiap orang.
Kalau kita mau jujur, banyak hal di bidang yang saya sebutkan tadi, berjalan di luar arah yang seharusnya. Bahkan tak jarang akhirnya gagal mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan, semua dikarenakan tidak berlakunya prinsip-prinsip profesionalisme. Contoh: dalam manajemen perusahaan kita menempatkan orang-orang di posisi penting yang bukan karena skill dan profesionalismenya, tetapi lebih karena kedekatan kita dengan mereka. Seperti karena mereka adalah sanak saudara, teman sealumni, sesuku, seagama, kenalan dekat, atau semata karena kita menyukai mereka.
Lalu pada saat terjadi konflik, ada pelanggaran, ada masalah, maka karena kedekatan itu kita jadi dalam mengambil sikap. Kita tidak enak memberi peringatan, tidak enak mengkoreksi, bahkan pada saat harus bertindak tegas kita tak berani memecat atau menghukum orang yang jelas-jelas salah. Hal ini pasti tidak terjadi jika sejak awal kita menegakkan prinsip-prinsip meritokrasi atau profesionalisme yang ketat dan tegas dalam rekrutmen maupun penempatan posisi penting.
Tidak ada yang salah menempatkan orang-orang dekat pada posisi penting. Tetapi ingat, posisi-posisi penting dalam bisnis, politik, dan manajemen pemerintahan selalu mengandung tanggung jawab yang besar. Sebab itulah, pantang menempatkan orang yang tidak cakap di posisi tersebut. Dengan langkah tegas ini, risiko lebih bisa diminimalkan.
(dikutip dari Andrie Wongso Action & Wisdom Motivation Training)
www.andriewongso.com
Rabu, 06 Juli 2011
PROPHETIC MANAGEMENT ,KIAT TAKE AND GIVE DALAM PEMASARAN
Take and give
prophetic management
By; Agus Siswanto
CEO PT Bakti Insan Globalindo (BIG Consulting)
Ilmu marketing hanyalah sebagai sebuah pendekatan saja. Dalam propetic management justru kekuatan ilahiah ya harus menjadi perhatian.
Sering kali oramg bertanya-tanya , mengapa tiba-tiba seseorang menjadi sangat dermawan,pemurah,atau menjadi sanagat ringan tangan dalam membantu orang lain yg tengah mengalami kesulitan.beragam alasan bisa kita dapatkan.bukan tidak mungkin, seseorang menjadi demawan karena ingin dipuji dan disanjung sebagai seorang yg suka berderma.
Seseorang bisa menjadi sangat pemurah ,karena berharap bisa mendapatkan sesuatu dari yg telah diberikan kepada orang lain .atau mungkin seseorang menjadi sangat ringan tangan karena ada pamrih tertentu.secara umum,memberi adalah aktivitas yg menyebabkan berkurangnya sesuatu yg kita miliki. karena itu ketika kita memberi kepada orang lain akan mengurangi ”apapun ” yg kita miliki.
Ditijau dari sisi perhitungan apapun,memberi berarti mengurangi asset yg kita miliki dan .itu merupakan gambaran dari sisi kehidupan duniawi. sementara dari sisi agama , banyak sekali aturan perintah atau himbauan agar kita menjadi orang ”yang bersifat pemberi atau menjadi orang yg dermawan . Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pernah terjadi seseorang yang dermawan, dan ikhlas karena dorongan agama kemudian menjadi bangkrut ? Jawabannya : Tidak !!! belum pernah terjadi dalam sejarah orang yg sangat dermawan , rajin memberi kemudian bangkrut,mengapa ??
Rahasia tentang masalah ini sebenarnya terletak pada pemahaman dan implementasi Tauhid seseorang , yakni sejauh mana keyakinan seseorang meyakini perintah-perintah Allah dan Rasullnya secara hukum duniawi, ketika kita memberi maka dengan sendirinya berkuraah aset yg kita miliki, akan tetapi Allah dengan ke Mahaan-Nya memiliki skenario tersendiri untuk menambah aset tersebut dengan beragam cara, bentuk dan metode, baik langsung maupun tidak langsung ,sehingga aset si pemberi tadi menjadi bertambah . itulah yg kita namakan Take (mengambil) dari Allah SWT . untuk mendapatkannya kita harus mau Give (memberi)
Fenomena dalam bisnis
Salah seorang CEO BUMN pernah bercerita bahwa dia sama sekali buta dengan ilmu marketing tetapi fakta menunjukan bahwa dialah yg justru mampu memberi kontrisbusi market terbesar dibanding dengan divisi atau direktorat pemasaran lain di perusahaannya ,apa rahasianya ? , ”Saya setiap ketemu dengan calon klien atau siapapun yang berpotensi menjadi klien saya, maka yg terpikir oleh saya adalah niat ikhlas untuk dapat memberi atau dapat berkontribusi bagi kemajuan perusahaan si klien tersebut”.
Kebetulan si CEO tersebut memiliki talenta yang meyakinkan dalam bidang “ financial enginering”. Kemanapun dia silaturahim , dimanapun dia bertemu klien, hal yang pertama kali yang ditawarkan bukanlah produk perusahaaanya , akan tetapi sapaan lembut, bersahaja, penuh sopan santun. ”Apa yang bisa kami bantu untuk perusahaan bapak? Kebetulan saya punya kompetensi ini dan itu, kebetulan saya punya network kesana dan kesitu, barang kali ada yg bisa di manfaatkan ”. Dan rata-rata para klien dengan senang hati menyambut uluran tadi , jadilah si CEO tadi menjadi konsultan yang free of charge bagi para kolega,sahabat,mitra bisnis dan relasinya.
Pada suatu saat tatkala si CEO tersebut asyik menyimak paparan “progress report” dari direktur marketing dan jajarannya tentang susahnya menembus perusahaan-perusahan yang menjadi target” marketnya” , tiba-tiba telpon di seberang sana berdering. Seorang bos sebuah perusahaan menanyakan apakah produk perusahaannya (mesin) dapat diuji coba di tempat bos tadi .
Seketika CEO tadi meminta kepada direktur pemasaran dan jajarannya agar menindak lanjuti tawaran uji coba tadi, dengan serta merta mereka terbengong bengong karena perusahaan yg bosnya menelepon itu merupakan salah satu perusahaan yang selama ini sangat sulit di tembus oleh tim marketing . Tim marketing bercerita bahwa proposal tidak pernah sampai ke level CEO, sering kali baru sampai level bawah , tim marketing sudah di jegal ,sehinnga gagal melulu . Tim marketing ini menanyaan kiat apa yg dilakukan oleh bosnya itu? . Sang CEO menjawab singkat ”Give!” give dan give , inilah barang kali yang sering terlupa oleh kita. Kekuatan Sang Maha Kuasa yg mampu membolak balikan hati manusia sering kali tidak pernah kita perhitumgkan.
Dalam prohetic management justru kekuatan inilah menjadi faktor yg harus menjadi perhatian. Salah satu bentuknya adalah bagaimana menerapkan nilai-nilai Ilahiah tadi dalam konteks hubungan bisnis. Tentu, yg menjadi dasarnya adalah niat yang ikhlas dan berikhtiar yang cerdas, dan ketika sudah berikhtiar berserah dirilah kepada Allah SWT . Jadi, kalaulah berkembang ilmu-ilmu marketing saat tentu hanyalah sebagai sebuah pendekatan saja. Kita tidak perlu sombong dengan ilmu itu , seolah-olah apa yg kita mau dapat kita capai dan pasti bisa kita capai dengan tools marketing yang terkadang sangat kita bangga banggakan, apalgi yang berbau dari asing wallohu alam bisowab. (*)
prophetic management
By; Agus Siswanto
CEO PT Bakti Insan Globalindo (BIG Consulting)
Ilmu marketing hanyalah sebagai sebuah pendekatan saja. Dalam propetic management justru kekuatan ilahiah ya harus menjadi perhatian.
Sering kali oramg bertanya-tanya , mengapa tiba-tiba seseorang menjadi sangat dermawan,pemurah,atau menjadi sanagat ringan tangan dalam membantu orang lain yg tengah mengalami kesulitan.beragam alasan bisa kita dapatkan.bukan tidak mungkin, seseorang menjadi demawan karena ingin dipuji dan disanjung sebagai seorang yg suka berderma.
Seseorang bisa menjadi sangat pemurah ,karena berharap bisa mendapatkan sesuatu dari yg telah diberikan kepada orang lain .atau mungkin seseorang menjadi sangat ringan tangan karena ada pamrih tertentu.secara umum,memberi adalah aktivitas yg menyebabkan berkurangnya sesuatu yg kita miliki. karena itu ketika kita memberi kepada orang lain akan mengurangi ”apapun ” yg kita miliki.
Ditijau dari sisi perhitungan apapun,memberi berarti mengurangi asset yg kita miliki dan .itu merupakan gambaran dari sisi kehidupan duniawi. sementara dari sisi agama , banyak sekali aturan perintah atau himbauan agar kita menjadi orang ”yang bersifat pemberi atau menjadi orang yg dermawan . Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pernah terjadi seseorang yang dermawan, dan ikhlas karena dorongan agama kemudian menjadi bangkrut ? Jawabannya : Tidak !!! belum pernah terjadi dalam sejarah orang yg sangat dermawan , rajin memberi kemudian bangkrut,mengapa ??
Rahasia tentang masalah ini sebenarnya terletak pada pemahaman dan implementasi Tauhid seseorang , yakni sejauh mana keyakinan seseorang meyakini perintah-perintah Allah dan Rasullnya secara hukum duniawi, ketika kita memberi maka dengan sendirinya berkuraah aset yg kita miliki, akan tetapi Allah dengan ke Mahaan-Nya memiliki skenario tersendiri untuk menambah aset tersebut dengan beragam cara, bentuk dan metode, baik langsung maupun tidak langsung ,sehingga aset si pemberi tadi menjadi bertambah . itulah yg kita namakan Take (mengambil) dari Allah SWT . untuk mendapatkannya kita harus mau Give (memberi)
Fenomena dalam bisnis
Salah seorang CEO BUMN pernah bercerita bahwa dia sama sekali buta dengan ilmu marketing tetapi fakta menunjukan bahwa dialah yg justru mampu memberi kontrisbusi market terbesar dibanding dengan divisi atau direktorat pemasaran lain di perusahaannya ,apa rahasianya ? , ”Saya setiap ketemu dengan calon klien atau siapapun yang berpotensi menjadi klien saya, maka yg terpikir oleh saya adalah niat ikhlas untuk dapat memberi atau dapat berkontribusi bagi kemajuan perusahaan si klien tersebut”.
Kebetulan si CEO tersebut memiliki talenta yang meyakinkan dalam bidang “ financial enginering”. Kemanapun dia silaturahim , dimanapun dia bertemu klien, hal yang pertama kali yang ditawarkan bukanlah produk perusahaaanya , akan tetapi sapaan lembut, bersahaja, penuh sopan santun. ”Apa yang bisa kami bantu untuk perusahaan bapak? Kebetulan saya punya kompetensi ini dan itu, kebetulan saya punya network kesana dan kesitu, barang kali ada yg bisa di manfaatkan ”. Dan rata-rata para klien dengan senang hati menyambut uluran tadi , jadilah si CEO tadi menjadi konsultan yang free of charge bagi para kolega,sahabat,mitra bisnis dan relasinya.
Pada suatu saat tatkala si CEO tersebut asyik menyimak paparan “progress report” dari direktur marketing dan jajarannya tentang susahnya menembus perusahaan-perusahan yang menjadi target” marketnya” , tiba-tiba telpon di seberang sana berdering. Seorang bos sebuah perusahaan menanyakan apakah produk perusahaannya (mesin) dapat diuji coba di tempat bos tadi .
Seketika CEO tadi meminta kepada direktur pemasaran dan jajarannya agar menindak lanjuti tawaran uji coba tadi, dengan serta merta mereka terbengong bengong karena perusahaan yg bosnya menelepon itu merupakan salah satu perusahaan yang selama ini sangat sulit di tembus oleh tim marketing . Tim marketing bercerita bahwa proposal tidak pernah sampai ke level CEO, sering kali baru sampai level bawah , tim marketing sudah di jegal ,sehinnga gagal melulu . Tim marketing ini menanyaan kiat apa yg dilakukan oleh bosnya itu? . Sang CEO menjawab singkat ”Give!” give dan give , inilah barang kali yang sering terlupa oleh kita. Kekuatan Sang Maha Kuasa yg mampu membolak balikan hati manusia sering kali tidak pernah kita perhitumgkan.
Dalam prohetic management justru kekuatan inilah menjadi faktor yg harus menjadi perhatian. Salah satu bentuknya adalah bagaimana menerapkan nilai-nilai Ilahiah tadi dalam konteks hubungan bisnis. Tentu, yg menjadi dasarnya adalah niat yang ikhlas dan berikhtiar yang cerdas, dan ketika sudah berikhtiar berserah dirilah kepada Allah SWT . Jadi, kalaulah berkembang ilmu-ilmu marketing saat tentu hanyalah sebagai sebuah pendekatan saja. Kita tidak perlu sombong dengan ilmu itu , seolah-olah apa yg kita mau dapat kita capai dan pasti bisa kita capai dengan tools marketing yang terkadang sangat kita bangga banggakan, apalgi yang berbau dari asing wallohu alam bisowab. (*)
Sabtu, 02 Juli 2011
KIAT MENGHADIRKAN "TUHAN" DI TEMPAT KERJA
MENGHADIRKAN “ALLAH”DI TEMPAT KERJA
Kedisiplinan tidak lahir dari ketakutan. Ketakutan hanya melahirkan keterpaksaan,keculasan dan penghianatan.dalam jangka panjang,bila hal ini terus berlanjut,pasti akan menimbulkan permasalahan yg cukup serius.
Amerika yg dikenal sebagai Negara terdepan dalam penerapan manajemen modern,kini sedang gonjang ganjing diterpa krisis keuangan yg parah.kebangkrutan Lehman Brothers,perusahaan sekuritas terbesar keempat di AS dan lembaga keuangan besar lainnya Merril Lynch baru-baaaru ini menggonjang duia .Lehman yg terjerat kasus kredit perumahan subprime mortgage meninggalkan utang 613 miliar dollar AS.sebelumnya, pada juni 2002 AS juga menggemparkan dunia,seiring terbongkarnya manipulasi laporan keuangan yg dilakukan perusahaan raksaksa Enron dan Worldcom.Securuties and Exchange Commission menyebut peristiwa penipuan miliaran dolar AS itu sebagai peristiwa yg belum pernah terjadi sebelumnya.
“ Enron” ,perusahaan energi yang pernah bertengger di peringkat 7 perusahaan terkaya versi majalah Fortune, setiap tahun melaporkan pembukuan keuntungan yg fantastis.keuntungan besar itu membuat investor memburu sahamnya.pada Agustus 2000 saham Enron menyentuh harga 90 US$ per lembar.
Puncaknya , pada 18 November 2001 pimpinan Enron membuat pengakuan bahwa semua pembukuan keuntungan hanyalah rekayasa untuk meningkatkan harga saham.akibatnya , pada Agustus 2002 saham Enron hanya beharga 10 sen dollar. menukik tajam.
Hal serupa juga terjadi pada Worldcomm dibawah kepemimpinan Scott Sullivan.Cief financial officer Worldcomm itu bersama kroninya bersekongkol dengan auditor independent melakukan penyimpangan Worlcomm dan Enron,membuktikan penegakan kedisiplinan kerja merupakan persoaln kompleks yg tidak serta-merta tuntas dengan pendekatan system belaka.sistem memang merupakan variable penting.tetapi semata-mata menggunakan system hanya akan melelahkan dan menguras dana. Pepatah
“Man Behind The Gun” menjadi sesuatu yg mesti diperhatkan kembali.
Butuh pola baru
Dunia kerja dan bisnis sejak lama dibelenggu oleh paradigma kapitalistik yg tidak memberi ruang timbulnya nilai-nilai kemanusiaan. Lebih tepat lagi hati nurani.manusia digiring semata-mata berorientasi pada keuntungan material, tanpa mengindahkan norma dan etika dianggap musuh besar.
Namun kini ketika dunia dihadapkan pada ketidakmenentuan,krisis lingkungan,ancaman nuklir dan kepunahan ras manusia ,muncul kritik tajam terhadap praktik eksploitasi dan keserakahan. Logika keuntungan golongan dan pribadi,pemesinan msnusia dan penyingkiran nilai moral, serta pengabaian terhadap lingkungan diaggap sebagai paradigma ekonomi usang.karena kontra produktif terhadap kelestarian kehidupan.
Dibutuhkan sebuah pola baru.pembangunan ekonomi sebaiknya tidak diletakan pada pencarian untung semata, tetapi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Alam dimanfaatkan, tetapi bukan dieksploitasi, apa lagi dihancurkan. Semangat yg dibangun adalah semangat hidup bersama,interdependesi, dan win-win solution dalam bingkai nlai-nilai universal yg saling menghormati dalam persamaan.
Gelombang kesadaran baru ini kemudian muncul dalam berbagai bentuk,seperti gerakan spirtualitas New Age di Amerika dan Eropa, pengembangan produk ramah lingkungan,herbal,dan lain sebagainya. Kesadaran ini semakin membesar seiring “ditemukan” berbagai bentuk kecerdasan lain manusia selain kecerdasan intelektual (IQ)
Dirumuskannya spiritual Quotion oleh Danah Zohar,Emotion Quotion oleh Daniel Goleman dan Adversity Quotion oleh Paul G. Stolz,memaksa dunia bisnis menata ulang pola manajemen yg selama ini diterapkan. Dibutuhkn pola manajemen yg lebih hangat,harmonis,luwes, dan tetap efektif. Pengelolaan budaya kerja,korporasi maupun birokrasi, yg menciptakan disiplin kerja melalui pendekatan stick and carrot, harus diubah karena pertimbangan berikut :
Pertama, mengandalkan sistem pengawasan dan ancaman, hanya melahirkan ketakutan. Pada saat pengawasan lengah terjadilah pelanggaran. Disampung itu, disiplin kerja yang digerakan oleh keterpaksaan dan ketakutan hanya akan membunuh kreatifitas.
Pekerjaan harus dilakukan dengan senang hati, perasaan itu muncul baik karena memang menyukai pekerjaan tersebut, atau karena menyadari pekerjaan itu adalah sesuatu yg amat penting. Pekerjaan bukan hanya menyuburkan keinginan menghindari hukuman, bekerja sesuai perintah, dan menyenangan atasan. Tidak berpikir prestasi dan mau mengambil resiko . akibatnya, terjadi kevakuman inisiatif dan kreatifitas. Pada akhirnya, organisasi akan semakin jauh dari tujuan. Kedisiplinan tidak lahir dari ketakutan, ketakutan hanya melahirkan keterpaksaan,keculasan dan penghianatan,. Dalam jangka panjang, bila hal ini terus berlanjut pasti akan menimbulkan permasalahan yang cukup serius.
Cinta dalam kepemimpinan
Demikian juga dengan kepemimpinan.hingga saat ini masih banyak manajer yg beranggapan bahwa keberhasilan kepemimpinan diukur dari rasa takut bawahan, padahal, yang mesti dibangun adalah rasa cinta bawahan. Teladan yg ditunjukan Nabi Muhamad SAW semestinya jadi acuan, kecintaan dan ketaatan yang luar biasa para sahabat terhadap beliau bukan lahir dari ketakutan dan ancaman , tapi muncul dari rasa cinta yg mendalam .
Tetapi kecintaan mereka tidak datang begitu saja semuanya dimulai dari sikap dan perilaku Nabi SAW yg sangat mencintai umatnya dan sangat perduli terhadap nasib mereka. Rasulullah SAW tidak pernah berhenti memikirkan umatnya, beliau selalu bekerja keras dan bedo’a untuk kebaikan mereka.
Firman Allah SWT : ” Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yg kamu alami , (dia) sangat menginginkan kebaikan dan keselamatan bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang’ yg beriman”(QS At taubah/9 : 128).
Perubahan dunia
Dunia masa depan semakin menuntut pola win-win solution, penghargaan terhadap nilai ”humanisme, spiritualitas dan sensitifitas terhadap keberlangsungan lingkungan, , koporasi, negara, dan entitas lainnya di tuntut untuk semakin membuka diri dalam irama interdependensi yg mengglobal. negara dan perusahaan yg ingin menang sendiri akan menjadi “common enemy” setiap negara dan korporasi yg lain .
Realitas seperti inilah yg akan menjadiakn setiap pemaksaan,ancaman dan penguasaan atas entitas lain menjadi tidak populer. Pemaksaan digantikan partisipasi, ketakutan digantikan cinta, mekanisasi digantikan dengan humanisasi , ketamakan digantikan dengan moralitas dan spiritualitas akan semakin punya tempat.
Iklim di tempat kerja pun ditutut menyesuaikan. Manajemen by humanity semakin tidak terelakan, relasi kaku dan bossy antara atasan dan bawahan sudah harus dihilangkan, pekerja bukan budak, tapi mitra dan sahabat yg pengorbanan dan dedikasinya menjadi faktor penting keberlangsungan perusahaan dan kesuksesan para pemimpin.
Kesadaran tentang situasi dan paradigma yg berubah ini harus dimiliki oleh semua pihak . pemberlakuan Good Govermance , akan efektif manakala spirit ini terpahami secara proporsional oleh pihak manajemen maupun pengambil kebijakan.
Indikasi sederhana yg bisa digunakan untuk mengukur pemahaman terhadap perubahan paradigma tersebut antara lain : kesiapan merubah cara pandang terhadap posisi dan peran masing-masing .
Cara pandang lama melihat kedudukan sebagai sebagai jabatan khusus, pangkat dan status sehingga merasa berhak menuntut pelayanan dan penghormatan orang lain. Cara pandang baru melihat jabatan sebagai amanah yg harus dijaga dan ditunaikan.
Menunaikan amanah merupakan tolak ukur keberagamaan.semakin baik amanah di tunaikan , semakin tingi kualitas keberagamaan, sebaliknya , mengabaikan amanah berarti merusak agama kata Rasulullah SAW : ”Tidak beragama mereka yg tidak menunaikan amanah”.
Dalam kaitan ini , kedudukan dan jabatan yang di emban seseorang lebih merupakan taklif (beban yg harus dipikul) bukan tasyrif (kemuliaan yang menjadikan orang bebas berbuat).
Status kita adalah pelayan masyarakat, tugas utamanya adalah melayani kebutuhan masyarakat dan mengarahkan masyarakat pada kemakmuran bersama. ”Setiap kamu adalah pemimpin,dan setiap pemimpin akan ditanya bagaimana ia menunaikan amanah kepemimpinannya itu’begitu pesan Nabi SAW. ( Kontributor Hilal Tri Anwari, Majalah Gozian Vol 01 Syawal 1429H)
Kedisiplinan tidak lahir dari ketakutan. Ketakutan hanya melahirkan keterpaksaan,keculasan dan penghianatan.dalam jangka panjang,bila hal ini terus berlanjut,pasti akan menimbulkan permasalahan yg cukup serius.
Amerika yg dikenal sebagai Negara terdepan dalam penerapan manajemen modern,kini sedang gonjang ganjing diterpa krisis keuangan yg parah.kebangkrutan Lehman Brothers,perusahaan sekuritas terbesar keempat di AS dan lembaga keuangan besar lainnya Merril Lynch baru-baaaru ini menggonjang duia .Lehman yg terjerat kasus kredit perumahan subprime mortgage meninggalkan utang 613 miliar dollar AS.sebelumnya, pada juni 2002 AS juga menggemparkan dunia,seiring terbongkarnya manipulasi laporan keuangan yg dilakukan perusahaan raksaksa Enron dan Worldcom.Securuties and Exchange Commission menyebut peristiwa penipuan miliaran dolar AS itu sebagai peristiwa yg belum pernah terjadi sebelumnya.
“ Enron” ,perusahaan energi yang pernah bertengger di peringkat 7 perusahaan terkaya versi majalah Fortune, setiap tahun melaporkan pembukuan keuntungan yg fantastis.keuntungan besar itu membuat investor memburu sahamnya.pada Agustus 2000 saham Enron menyentuh harga 90 US$ per lembar.
Puncaknya , pada 18 November 2001 pimpinan Enron membuat pengakuan bahwa semua pembukuan keuntungan hanyalah rekayasa untuk meningkatkan harga saham.akibatnya , pada Agustus 2002 saham Enron hanya beharga 10 sen dollar. menukik tajam.
Hal serupa juga terjadi pada Worldcomm dibawah kepemimpinan Scott Sullivan.Cief financial officer Worldcomm itu bersama kroninya bersekongkol dengan auditor independent melakukan penyimpangan Worlcomm dan Enron,membuktikan penegakan kedisiplinan kerja merupakan persoaln kompleks yg tidak serta-merta tuntas dengan pendekatan system belaka.sistem memang merupakan variable penting.tetapi semata-mata menggunakan system hanya akan melelahkan dan menguras dana. Pepatah
“Man Behind The Gun” menjadi sesuatu yg mesti diperhatkan kembali.
Butuh pola baru
Dunia kerja dan bisnis sejak lama dibelenggu oleh paradigma kapitalistik yg tidak memberi ruang timbulnya nilai-nilai kemanusiaan. Lebih tepat lagi hati nurani.manusia digiring semata-mata berorientasi pada keuntungan material, tanpa mengindahkan norma dan etika dianggap musuh besar.
Namun kini ketika dunia dihadapkan pada ketidakmenentuan,krisis lingkungan,ancaman nuklir dan kepunahan ras manusia ,muncul kritik tajam terhadap praktik eksploitasi dan keserakahan. Logika keuntungan golongan dan pribadi,pemesinan msnusia dan penyingkiran nilai moral, serta pengabaian terhadap lingkungan diaggap sebagai paradigma ekonomi usang.karena kontra produktif terhadap kelestarian kehidupan.
Dibutuhkan sebuah pola baru.pembangunan ekonomi sebaiknya tidak diletakan pada pencarian untung semata, tetapi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Alam dimanfaatkan, tetapi bukan dieksploitasi, apa lagi dihancurkan. Semangat yg dibangun adalah semangat hidup bersama,interdependesi, dan win-win solution dalam bingkai nlai-nilai universal yg saling menghormati dalam persamaan.
Gelombang kesadaran baru ini kemudian muncul dalam berbagai bentuk,seperti gerakan spirtualitas New Age di Amerika dan Eropa, pengembangan produk ramah lingkungan,herbal,dan lain sebagainya. Kesadaran ini semakin membesar seiring “ditemukan” berbagai bentuk kecerdasan lain manusia selain kecerdasan intelektual (IQ)
Dirumuskannya spiritual Quotion oleh Danah Zohar,Emotion Quotion oleh Daniel Goleman dan Adversity Quotion oleh Paul G. Stolz,memaksa dunia bisnis menata ulang pola manajemen yg selama ini diterapkan. Dibutuhkn pola manajemen yg lebih hangat,harmonis,luwes, dan tetap efektif. Pengelolaan budaya kerja,korporasi maupun birokrasi, yg menciptakan disiplin kerja melalui pendekatan stick and carrot, harus diubah karena pertimbangan berikut :
Pertama, mengandalkan sistem pengawasan dan ancaman, hanya melahirkan ketakutan. Pada saat pengawasan lengah terjadilah pelanggaran. Disampung itu, disiplin kerja yang digerakan oleh keterpaksaan dan ketakutan hanya akan membunuh kreatifitas.
Pekerjaan harus dilakukan dengan senang hati, perasaan itu muncul baik karena memang menyukai pekerjaan tersebut, atau karena menyadari pekerjaan itu adalah sesuatu yg amat penting. Pekerjaan bukan hanya menyuburkan keinginan menghindari hukuman, bekerja sesuai perintah, dan menyenangan atasan. Tidak berpikir prestasi dan mau mengambil resiko . akibatnya, terjadi kevakuman inisiatif dan kreatifitas. Pada akhirnya, organisasi akan semakin jauh dari tujuan. Kedisiplinan tidak lahir dari ketakutan, ketakutan hanya melahirkan keterpaksaan,keculasan dan penghianatan,. Dalam jangka panjang, bila hal ini terus berlanjut pasti akan menimbulkan permasalahan yang cukup serius.
Cinta dalam kepemimpinan
Demikian juga dengan kepemimpinan.hingga saat ini masih banyak manajer yg beranggapan bahwa keberhasilan kepemimpinan diukur dari rasa takut bawahan, padahal, yang mesti dibangun adalah rasa cinta bawahan. Teladan yg ditunjukan Nabi Muhamad SAW semestinya jadi acuan, kecintaan dan ketaatan yang luar biasa para sahabat terhadap beliau bukan lahir dari ketakutan dan ancaman , tapi muncul dari rasa cinta yg mendalam .
Tetapi kecintaan mereka tidak datang begitu saja semuanya dimulai dari sikap dan perilaku Nabi SAW yg sangat mencintai umatnya dan sangat perduli terhadap nasib mereka. Rasulullah SAW tidak pernah berhenti memikirkan umatnya, beliau selalu bekerja keras dan bedo’a untuk kebaikan mereka.
Firman Allah SWT : ” Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yg kamu alami , (dia) sangat menginginkan kebaikan dan keselamatan bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang’ yg beriman”(QS At taubah/9 : 128).
Perubahan dunia
Dunia masa depan semakin menuntut pola win-win solution, penghargaan terhadap nilai ”humanisme, spiritualitas dan sensitifitas terhadap keberlangsungan lingkungan, , koporasi, negara, dan entitas lainnya di tuntut untuk semakin membuka diri dalam irama interdependensi yg mengglobal. negara dan perusahaan yg ingin menang sendiri akan menjadi “common enemy” setiap negara dan korporasi yg lain .
Realitas seperti inilah yg akan menjadiakn setiap pemaksaan,ancaman dan penguasaan atas entitas lain menjadi tidak populer. Pemaksaan digantikan partisipasi, ketakutan digantikan cinta, mekanisasi digantikan dengan humanisasi , ketamakan digantikan dengan moralitas dan spiritualitas akan semakin punya tempat.
Iklim di tempat kerja pun ditutut menyesuaikan. Manajemen by humanity semakin tidak terelakan, relasi kaku dan bossy antara atasan dan bawahan sudah harus dihilangkan, pekerja bukan budak, tapi mitra dan sahabat yg pengorbanan dan dedikasinya menjadi faktor penting keberlangsungan perusahaan dan kesuksesan para pemimpin.
Kesadaran tentang situasi dan paradigma yg berubah ini harus dimiliki oleh semua pihak . pemberlakuan Good Govermance , akan efektif manakala spirit ini terpahami secara proporsional oleh pihak manajemen maupun pengambil kebijakan.
Indikasi sederhana yg bisa digunakan untuk mengukur pemahaman terhadap perubahan paradigma tersebut antara lain : kesiapan merubah cara pandang terhadap posisi dan peran masing-masing .
Cara pandang lama melihat kedudukan sebagai sebagai jabatan khusus, pangkat dan status sehingga merasa berhak menuntut pelayanan dan penghormatan orang lain. Cara pandang baru melihat jabatan sebagai amanah yg harus dijaga dan ditunaikan.
Menunaikan amanah merupakan tolak ukur keberagamaan.semakin baik amanah di tunaikan , semakin tingi kualitas keberagamaan, sebaliknya , mengabaikan amanah berarti merusak agama kata Rasulullah SAW : ”Tidak beragama mereka yg tidak menunaikan amanah”.
Dalam kaitan ini , kedudukan dan jabatan yang di emban seseorang lebih merupakan taklif (beban yg harus dipikul) bukan tasyrif (kemuliaan yang menjadikan orang bebas berbuat).
Status kita adalah pelayan masyarakat, tugas utamanya adalah melayani kebutuhan masyarakat dan mengarahkan masyarakat pada kemakmuran bersama. ”Setiap kamu adalah pemimpin,dan setiap pemimpin akan ditanya bagaimana ia menunaikan amanah kepemimpinannya itu’begitu pesan Nabi SAW. ( Kontributor Hilal Tri Anwari, Majalah Gozian Vol 01 Syawal 1429H)
1001 JALAN KESEMBUHAN
Banyak cara mengobati penyakit untuk menuju kesembuhan. Allah pun telah menjamin bahwa setiap sakit pasti ada obatnya. Ini bisa, menjadi gambaran dan motivasi untuk mengobati sakit, baik ringan atau berat. Jadi Alah memotivasi kita untuk tak pernah menyerah dalam mencari kesembuhan. Yang harus dingat, setiap pengobatan yang kita usahakan harus tetap dalam koridor syar'i.
MENGAPA BEROBAT ALTERNATIF?
Dewasa ini banyak orang memakai pengobatan alternatif ketimbang cara medis. Bahkan beberapa waktu lalu pengobatan alternatif ini sempat naik daun. Ada yang sampai terkagum-kagum dengan khasiatnya, karena saat baru pertama kali mencoba langsung merasakan hasilnya. Namun di balik semua itu orang memilih untuk berobat alternatif karena memiliki beberapa alasan diantaranya adalah :
Back to nature : kembali ke alam
Orang ingin kembali memakai segala sesuatu yang alami. Apalagi sebagian orang merasa jenuh dan bosan dengan mengkonsumsi bahan-bahan sintesis dan memakai bahan kimia berbahaya. Baik memakan / minuman ataupun obat
Memperkecil efek samping. Obat alternatif lebih kecil efek sampingnya di banding obat kimia.
Biaya lebih murah di banding berobat medis.
Mudah di dapat atau bisa di tanam sendiri misalnya untuk jamu (kunyit, temu giring dan sejenisnya bisa di tanam sendiri). Bisa juga membeli siap saji.
MACAM-MACAM PENGOBATAN ALTERNATIF
JAMU
Jamu di buat dari tumbuhan rempah-rempah yang bisa di dapat dengan mudah di sekitar rumah. Biasanya disajikan dengan cara dibuat minuman atau berwujud bubuk instan yang di haluskan dan siap saji. Jamu olahan bisa berwujud cair atau kering. Jamu yang dikeringkan bisa awet dalam jangka waktu lama.
Obat tradisional ini juga bisa dihasilkan dari tanaman buah / bunga, baik itu digunakan untuk obat dalam / obat luar(luka / keseleo). Bisa dikonsumsi langsung atau juga ditumbuk dibuat minuman. Untuk obat luar biasanya dengan cara dioleskan dan diurut. Ada juga obat yang didapat dari binatang.
HERBA
Saat ini obat-obatan herba banyak diminati. Selain sebagai perpaduan dari thibbun nabawi dan obat tradisional Indonesia, obat ini juga dilengkapi izin Depkes dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Keampuhan telah banyak dibuktikan. Untuk lebih memudahkan mengkonsumsinya, obat herba ini dikemas dalam bentuk kapsul, bubuk instan, ataupun cair. Pembuatan dari obat herba ini juga dipisah-pisahkan berdasarkan jenis-jenis penyakit dan cara penggunaannya untuk memudahkan konsumen. Harganya pun cukup terjangkau.
MADU
Madu adalah sari bunga yang dihasilkan oleh lebah. Madu dapat dimanfaatkan sebagai obat alami yang memiliki berpuluh-puluh manfaat, untuk pengobatan ataupun menjaga stamia. Madu bisa diminum langsung maupun diencerkan dengan air (seperti sirup). Bisa juga dicampurkan dalam jamu atau makanan.
Selain untuk obat dalam, madu bisa juga digunakan sebagai obat luar serta menjaga kesehatan dan kekencangan kulit. Selain jenis pengobatan diatas masih banyak lagi macam pengobatan tradisional lainnya, seperti menggunakan susu kuda liar, susu kambing, minyak zaitun, miyak kelapa (VCO) dan lain-lain.
BEKAM
Bekam adalah suatu pengobatan yang telah ada pada masa Rasulullah SAW. saat ini bekam sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia. Metode bekam tak ubahnya mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh yang dilakukan pada titik tertentu. Bekam terdiri atas 2 macam, yaitu bekam kering dan bekan basah, pada bekam kering tidak dilakukan penyayatan untuk mengeluarkan darah kotor.pada bekam basah, orang yang melakukan harus benar-benar mahir agar hasil yang dicapai maksimal, dan agar penyayatan tidak mengenai pembuluh darah / syaraf, serta setelah bekam luka kering, tidak membekas. Kadang sayatan diganti dengan menggunakan jarum khusus.saat dilakukan bekam basah, tekanan darah harus dalam kondisi stabil. Perlu diingat, semua alat yang digunakan untuk bekam harus dalam keadaan bersih dan steril.
TUSUK JARUM
Tusuk jarum diperkirakan telah dikenal masyarakat Cina semenjak ratusan tahun silam. Tusuk jarum adalah suatu metode pengobatan dengan menginjeksi tubuh pada titik-titik syaraf tertentu. Tusuk jarum disebut juga akupuntur. Akupuntur kadang juga digabungkan dengan pengobatan medis.
PIJAT REFLEKSI
Metode pengobatan ini juga dikenal luas di tengah masyarakat. Pijat refleksi biasanya memakai alat bantu berupa tongkat kecil / kayu yang digunakan untuk memijat titik-titik syaraf tertentu. Selain untuk mengendorkan syaraf juga untuk memperlancar peredaran darah. Bagian titik-titik syaraf tertentu yang diperkirakan mengalami gangguan, jika dipijat atau ditekan dengan ujung jari atau kayu pemijat akan terasa sakit. Namun jika tidak mengalami gangguan akan terasa biasa saja. Pijat refleksi bisa dilakukan sendiri. Jika kita tak tahu mana titik-titik syaraf yang harus dipijat, di toko-toko buku dapat kita jumpai dengan mudah. Buku petunjuk cara-cara pijat refleksi lengkap beserta gambar titik-titik syaraf untuk mempermudah pemijatan. Misalnya jika sakit kepala kita bisa memijat bagian sela jari antara ibu jari dan telunjuk, dan seterusnya.
YANG IN BUKAN PENGOBATAN ALTERNATIF!!!!
Pengobatan alternatif di atas hanyalah sebagian dari banyak jenis pengobatan. Namun tetaplah hati-hati memilihnya. Ada banyak jenis metode pengobatan ditawarkan dengan menjanjikan kesembuhan. Ada yang mengaku kyai dengan reputase penyembuhan ini dan itu, memakai rajah atau menggunakan media binatang untuk memindahkan penyakit, terkadang pula membekali pasien dengan benda-benda yang katanya "sudah diisi" sebagai penolak bala penyakit dan kesembuhan. Na'udzubillah. Sesungguhnya Allah meminta kita untuk berikhtiar dalam mencari kesembuhan, tapi tidak dengan cara-cara tercela, apalagi dengan cara-cara yang menjatuhkan kita dalam kesyirikan. Islam telah memberikan banyak pengobatan. Seperti thibbun nabawi dengan bekam, madu, minyak zaitun, dan lain-lain. Sekali lagi, semoga kita tidak terjebak dalam pengobatan tak syar'i, misalnya dengan mendatangi dukun dan sejenisnya. Dan ingat pula untuk selalu menjaga diri baik lahir maupun batin. (ummu deedat)
* Sumber : Majalah Nikah Volume 6 No. 11 (15 Februari-15 Maret 2008 / Shafar- Rabiul Awal 1429).
MENGAPA BEROBAT ALTERNATIF?
Dewasa ini banyak orang memakai pengobatan alternatif ketimbang cara medis. Bahkan beberapa waktu lalu pengobatan alternatif ini sempat naik daun. Ada yang sampai terkagum-kagum dengan khasiatnya, karena saat baru pertama kali mencoba langsung merasakan hasilnya. Namun di balik semua itu orang memilih untuk berobat alternatif karena memiliki beberapa alasan diantaranya adalah :
Back to nature : kembali ke alam
Orang ingin kembali memakai segala sesuatu yang alami. Apalagi sebagian orang merasa jenuh dan bosan dengan mengkonsumsi bahan-bahan sintesis dan memakai bahan kimia berbahaya. Baik memakan / minuman ataupun obat
Memperkecil efek samping. Obat alternatif lebih kecil efek sampingnya di banding obat kimia.
Biaya lebih murah di banding berobat medis.
Mudah di dapat atau bisa di tanam sendiri misalnya untuk jamu (kunyit, temu giring dan sejenisnya bisa di tanam sendiri). Bisa juga membeli siap saji.
MACAM-MACAM PENGOBATAN ALTERNATIF
JAMU
Jamu di buat dari tumbuhan rempah-rempah yang bisa di dapat dengan mudah di sekitar rumah. Biasanya disajikan dengan cara dibuat minuman atau berwujud bubuk instan yang di haluskan dan siap saji. Jamu olahan bisa berwujud cair atau kering. Jamu yang dikeringkan bisa awet dalam jangka waktu lama.
Obat tradisional ini juga bisa dihasilkan dari tanaman buah / bunga, baik itu digunakan untuk obat dalam / obat luar(luka / keseleo). Bisa dikonsumsi langsung atau juga ditumbuk dibuat minuman. Untuk obat luar biasanya dengan cara dioleskan dan diurut. Ada juga obat yang didapat dari binatang.
HERBA
Saat ini obat-obatan herba banyak diminati. Selain sebagai perpaduan dari thibbun nabawi dan obat tradisional Indonesia, obat ini juga dilengkapi izin Depkes dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Keampuhan telah banyak dibuktikan. Untuk lebih memudahkan mengkonsumsinya, obat herba ini dikemas dalam bentuk kapsul, bubuk instan, ataupun cair. Pembuatan dari obat herba ini juga dipisah-pisahkan berdasarkan jenis-jenis penyakit dan cara penggunaannya untuk memudahkan konsumen. Harganya pun cukup terjangkau.
MADU
Madu adalah sari bunga yang dihasilkan oleh lebah. Madu dapat dimanfaatkan sebagai obat alami yang memiliki berpuluh-puluh manfaat, untuk pengobatan ataupun menjaga stamia. Madu bisa diminum langsung maupun diencerkan dengan air (seperti sirup). Bisa juga dicampurkan dalam jamu atau makanan.
Selain untuk obat dalam, madu bisa juga digunakan sebagai obat luar serta menjaga kesehatan dan kekencangan kulit. Selain jenis pengobatan diatas masih banyak lagi macam pengobatan tradisional lainnya, seperti menggunakan susu kuda liar, susu kambing, minyak zaitun, miyak kelapa (VCO) dan lain-lain.
BEKAM
Bekam adalah suatu pengobatan yang telah ada pada masa Rasulullah SAW. saat ini bekam sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia. Metode bekam tak ubahnya mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh yang dilakukan pada titik tertentu. Bekam terdiri atas 2 macam, yaitu bekam kering dan bekan basah, pada bekam kering tidak dilakukan penyayatan untuk mengeluarkan darah kotor.pada bekam basah, orang yang melakukan harus benar-benar mahir agar hasil yang dicapai maksimal, dan agar penyayatan tidak mengenai pembuluh darah / syaraf, serta setelah bekam luka kering, tidak membekas. Kadang sayatan diganti dengan menggunakan jarum khusus.saat dilakukan bekam basah, tekanan darah harus dalam kondisi stabil. Perlu diingat, semua alat yang digunakan untuk bekam harus dalam keadaan bersih dan steril.
TUSUK JARUM
Tusuk jarum diperkirakan telah dikenal masyarakat Cina semenjak ratusan tahun silam. Tusuk jarum adalah suatu metode pengobatan dengan menginjeksi tubuh pada titik-titik syaraf tertentu. Tusuk jarum disebut juga akupuntur. Akupuntur kadang juga digabungkan dengan pengobatan medis.
PIJAT REFLEKSI
Metode pengobatan ini juga dikenal luas di tengah masyarakat. Pijat refleksi biasanya memakai alat bantu berupa tongkat kecil / kayu yang digunakan untuk memijat titik-titik syaraf tertentu. Selain untuk mengendorkan syaraf juga untuk memperlancar peredaran darah. Bagian titik-titik syaraf tertentu yang diperkirakan mengalami gangguan, jika dipijat atau ditekan dengan ujung jari atau kayu pemijat akan terasa sakit. Namun jika tidak mengalami gangguan akan terasa biasa saja. Pijat refleksi bisa dilakukan sendiri. Jika kita tak tahu mana titik-titik syaraf yang harus dipijat, di toko-toko buku dapat kita jumpai dengan mudah. Buku petunjuk cara-cara pijat refleksi lengkap beserta gambar titik-titik syaraf untuk mempermudah pemijatan. Misalnya jika sakit kepala kita bisa memijat bagian sela jari antara ibu jari dan telunjuk, dan seterusnya.
YANG IN BUKAN PENGOBATAN ALTERNATIF!!!!
Pengobatan alternatif di atas hanyalah sebagian dari banyak jenis pengobatan. Namun tetaplah hati-hati memilihnya. Ada banyak jenis metode pengobatan ditawarkan dengan menjanjikan kesembuhan. Ada yang mengaku kyai dengan reputase penyembuhan ini dan itu, memakai rajah atau menggunakan media binatang untuk memindahkan penyakit, terkadang pula membekali pasien dengan benda-benda yang katanya "sudah diisi" sebagai penolak bala penyakit dan kesembuhan. Na'udzubillah. Sesungguhnya Allah meminta kita untuk berikhtiar dalam mencari kesembuhan, tapi tidak dengan cara-cara tercela, apalagi dengan cara-cara yang menjatuhkan kita dalam kesyirikan. Islam telah memberikan banyak pengobatan. Seperti thibbun nabawi dengan bekam, madu, minyak zaitun, dan lain-lain. Sekali lagi, semoga kita tidak terjebak dalam pengobatan tak syar'i, misalnya dengan mendatangi dukun dan sejenisnya. Dan ingat pula untuk selalu menjaga diri baik lahir maupun batin. (ummu deedat)
* Sumber : Majalah Nikah Volume 6 No. 11 (15 Februari-15 Maret 2008 / Shafar- Rabiul Awal 1429).
Rabu, 12 Januari 2011
Tips Managerial Yang Menginspirasi
LATIHAN KEHIDUPAN :
Bila saya ingin memiliki otot yang kekar, saya harus tekun berlatih mengangkat beban. Bila saya menginginkan kehidupan yang penuh cinta,damai,tanpa ketakutan, maka saya harus berlatih mengatasi kemarahan,keserakahan,dan ketidaktahuan. Hidup itu ibarat sebuah gedung olahraga yang lengkap.Dalam setiap keadaan selalu ada kesempatan untuk berlatih.
Sylvia Borstein (penulis)
Solve Problem :
Orang orang sukses selalu memecahkan masalah besar yang mereka hadapi dengan memecah mecahnya menjadi masalah yang lebih kecil. Sesungguhnya prinsip ini sudah sama tuanya dengan cerita dongeng yang dikisahkan oleh Aesop.
Dalam salah satu dongengnya, Aesop menceritakan ada seorang petani yang meminta anak-anak lelakinya untuk mengumpulkan kayu . Stelah terkumpul lalu kayu itu diikat denagn tali yang kuat. “Nah, sekarang,” kata petani itu pada anak-anaknya, “cobalah patahkan kayu-kayu ini.”
Merek a mencoba sekuat tenaga, namun sia-sia.
“Sekarang, coba kalian buka tali pengikatnya, lalu patahkan kayu-kayu itu,” kata petani itu lagi. Kali ini mereka bisa mematahkan kayu kayu itu tanpa kesulitan sama sekali. (Bits and Piecess)
TEAM WORK
Ada sebuah kisah tentang seorang pengusaha yang ingin membuat mobil terbaik. Pengusaha ini membeli ratusan mobil terkenal dan meminta para insinyurnya untuk menemukan bagian terbaik dari masing-masing mobil tersebut dan lalu merakitnya menjadi sebuah mobil baru. Ketika selesai,kendaraan ini memiliki rakitan yang terdiri dari ribuan bagian kendaraan terbaik,dari Mercedes,Toyota,Nissan, dan sebagainya. Namun kekurangannya ternyata sangat fatal karena mobil ini tidak dapat berjalan sebab bagian bagiannya tidak dapat bekerja bersama-sama.
Hikmah cerita ini adalah: sehebat apa pun orang orang yang anda pilih,semuanya akan sia sia bila mereka tidak dapat bekerjsama dalam tim.
Bila saya ingin memiliki otot yang kekar, saya harus tekun berlatih mengangkat beban. Bila saya menginginkan kehidupan yang penuh cinta,damai,tanpa ketakutan, maka saya harus berlatih mengatasi kemarahan,keserakahan,dan ketidaktahuan. Hidup itu ibarat sebuah gedung olahraga yang lengkap.Dalam setiap keadaan selalu ada kesempatan untuk berlatih.
Sylvia Borstein (penulis)
Solve Problem :
Orang orang sukses selalu memecahkan masalah besar yang mereka hadapi dengan memecah mecahnya menjadi masalah yang lebih kecil. Sesungguhnya prinsip ini sudah sama tuanya dengan cerita dongeng yang dikisahkan oleh Aesop.
Dalam salah satu dongengnya, Aesop menceritakan ada seorang petani yang meminta anak-anak lelakinya untuk mengumpulkan kayu . Stelah terkumpul lalu kayu itu diikat denagn tali yang kuat. “Nah, sekarang,” kata petani itu pada anak-anaknya, “cobalah patahkan kayu-kayu ini.”
Merek a mencoba sekuat tenaga, namun sia-sia.
“Sekarang, coba kalian buka tali pengikatnya, lalu patahkan kayu-kayu itu,” kata petani itu lagi. Kali ini mereka bisa mematahkan kayu kayu itu tanpa kesulitan sama sekali. (Bits and Piecess)
TEAM WORK
Ada sebuah kisah tentang seorang pengusaha yang ingin membuat mobil terbaik. Pengusaha ini membeli ratusan mobil terkenal dan meminta para insinyurnya untuk menemukan bagian terbaik dari masing-masing mobil tersebut dan lalu merakitnya menjadi sebuah mobil baru. Ketika selesai,kendaraan ini memiliki rakitan yang terdiri dari ribuan bagian kendaraan terbaik,dari Mercedes,Toyota,Nissan, dan sebagainya. Namun kekurangannya ternyata sangat fatal karena mobil ini tidak dapat berjalan sebab bagian bagiannya tidak dapat bekerja bersama-sama.
Hikmah cerita ini adalah: sehebat apa pun orang orang yang anda pilih,semuanya akan sia sia bila mereka tidak dapat bekerjsama dalam tim.
Selasa, 21 Desember 2010
Tips Sehat :SEHAT NIKMAT TERBESAR SETELAH IMAN
SEHAT DALAM TIMBANGAN ISLAM, MENCANGKUP JASMANI DAN ROHANI
Allah SWT melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita dengan jumlah yang melimpah. Berkat hal itu, kita dapat menjalankan aktivitas hidup ini dengan baik. Bahkan jika kita persembahkan seluruh waktu yang ada untuk bersyukur atas sebuah karunia-Nya saja, rasanya tidak akan cukup. Bahkan lagi, kita tidak sanggup mengkalkulasi secara matematis Kemahapemurahan Allah SWT atas karunia ini. Satu diantara bentuk karunia terbesar adalah kesehatan.
Terkait dengan ini Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang badannya sehat dan hidup aman di tengah masyarakatnya serta memiliki makanan untuk hari itu, mak seolah-olah dunia seisinya telah diberikan kepadanya.” (Riwayat At-Tirmidzi).
Dalam hadist lain disebutkan : ”Nikmat pertama yang ditanyakan kepada seorang hamba pada hari kiamat yaitu apabila ditanyakan kepadanya, tidakkah telah kami sehatkan badanmu dan telah Kami segarkan (kenyangkan) kamu dengan air yang dingin.”(Riwayat At-Tirmidzi).
Kesehatan merupakan nikmat yang istimewa dan salah satu dari nikmat terbesar setelah nikmat Iman dan Islam. Nikmat itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban di depan mahkamah Kemahakuasaan Allah Azza wa jalla. Rasulullah SAW bersabda, ”Mohonlah kepada Allah kesehatan (keselamatan). Sesungguhnya karunia yang lebih baik sesudah keimanan adalah kesehatan (keselamatan). (Riwayat Ibnu majah).
Beliau menambahkan. ”Jika salah seorang keturunan Adam hanya memiliki keislaman dan kesehatan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya.”
Satu lagi Hadist yang mahsyur di telinga kita menjelaskan,”Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Riwayat Muslim)
Sehat (Al-shihah), dalam Islam bukan sesuatu yang berhubungan dengan fisik (jasmani), melainkan menyangkut masalah psikis (jiwa). Inilah yang dikenal dengan konsep al-Shihah wa afiyat atau yang lebih akrab dengan sebutan sehat wal’afiat.
Maksud dari konsep itu adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami sehat secara paripurna sehat jasmani dan rohani atau fisik dan spikis. Jika makna sehat lebih berhubungan dengan masalah fisik ragawi, makna Al-afiat ialah segala bentuk perlindungan Allah SWT untuk hamba-Nya dari segala macam tipu daya.
Itulah sebabnya kita diajarkan untuk senantiasa membaca wirid pagi dan petang memohon limpahan kesehatan dan keselamatan dari berbagai macam tipu daya. Selagi kita mengarungi kehidupan, tidak mustahil muncul gangguan dan tipu daya dari golongan jin dan manusia yang bisa menghadirkan kejahatan dan keburukan. ”Ya Allah sehatkanlah badanku,ya Allah sehatkanlah pendengaranku, ya Allah sehatkanlah penglihatanku. Tidak ada Tuhan selain Engkau.”(Riwayat Abu Daud)
Allah SWT berfirman, ”Katakanlah, ’Aku berlindung kepada Tuhan manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang bersenbunyi, yang membisikan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia,: (Al-Falaq : 1-5)
Disini dapat dijelaskan bahwa orang yang mendapatkan karunia sehat wal’afiat adalah mereka yang mendapatkan kesehatan fisik dan psikis, mental spiritual, yang kemudian ditujukan untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan tujuan pencipta-Nya.
Sebagai bentuk syukur nikmat atas karunia sehat ini kita diperintahkan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kesehatan fisik maupun psikis serta mental-spiritual kita.
Guru besar terbaik dalam masalah keteladanan dalam memelihara kesehatan tidak lain adalah Nabi besar Muhammad SAW. Rasulullah adalah ”dokternya” para ”dokter”, yang mendapat didikan langsung dari Allah SWT. Beliau bersabda, ”Aku telah mendapatkan pendidikan yang terbaik dari Tuhanku.”
Dalam surat An-Najm : 4 disebutkan, ”Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya ).” Maka dari itu Hadist-Hadist Rasulullah SAW telah lebih dahulu membahas penyakit dan cara-cara penyembuhannya dari pada kajian-kajian kontemporer.
Bahkan salah satu universitas Eropa memasukan Hadist Rasulullah yang mulia dalam pengantar kuliah kedokteran. Bunyi teks Hadist itu adalah, ”Barang siapa yang Allah kehendakikebaikan maka Allah akan memberikan ujian kepadanya.” (Riwayat Bukhari).
* Sumber Majalah Suara Hidayatullah Edisi Khusus 2010
Allah SWT melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita dengan jumlah yang melimpah. Berkat hal itu, kita dapat menjalankan aktivitas hidup ini dengan baik. Bahkan jika kita persembahkan seluruh waktu yang ada untuk bersyukur atas sebuah karunia-Nya saja, rasanya tidak akan cukup. Bahkan lagi, kita tidak sanggup mengkalkulasi secara matematis Kemahapemurahan Allah SWT atas karunia ini. Satu diantara bentuk karunia terbesar adalah kesehatan.
Terkait dengan ini Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang badannya sehat dan hidup aman di tengah masyarakatnya serta memiliki makanan untuk hari itu, mak seolah-olah dunia seisinya telah diberikan kepadanya.” (Riwayat At-Tirmidzi).
Dalam hadist lain disebutkan : ”Nikmat pertama yang ditanyakan kepada seorang hamba pada hari kiamat yaitu apabila ditanyakan kepadanya, tidakkah telah kami sehatkan badanmu dan telah Kami segarkan (kenyangkan) kamu dengan air yang dingin.”(Riwayat At-Tirmidzi).
Kesehatan merupakan nikmat yang istimewa dan salah satu dari nikmat terbesar setelah nikmat Iman dan Islam. Nikmat itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban di depan mahkamah Kemahakuasaan Allah Azza wa jalla. Rasulullah SAW bersabda, ”Mohonlah kepada Allah kesehatan (keselamatan). Sesungguhnya karunia yang lebih baik sesudah keimanan adalah kesehatan (keselamatan). (Riwayat Ibnu majah).
Beliau menambahkan. ”Jika salah seorang keturunan Adam hanya memiliki keislaman dan kesehatan, maka hal itu sudah cukup bagi dirinya.”
Satu lagi Hadist yang mahsyur di telinga kita menjelaskan,”Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara : muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Riwayat Muslim)
Sehat (Al-shihah), dalam Islam bukan sesuatu yang berhubungan dengan fisik (jasmani), melainkan menyangkut masalah psikis (jiwa). Inilah yang dikenal dengan konsep al-Shihah wa afiyat atau yang lebih akrab dengan sebutan sehat wal’afiat.
Maksud dari konsep itu adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami sehat secara paripurna sehat jasmani dan rohani atau fisik dan spikis. Jika makna sehat lebih berhubungan dengan masalah fisik ragawi, makna Al-afiat ialah segala bentuk perlindungan Allah SWT untuk hamba-Nya dari segala macam tipu daya.
Itulah sebabnya kita diajarkan untuk senantiasa membaca wirid pagi dan petang memohon limpahan kesehatan dan keselamatan dari berbagai macam tipu daya. Selagi kita mengarungi kehidupan, tidak mustahil muncul gangguan dan tipu daya dari golongan jin dan manusia yang bisa menghadirkan kejahatan dan keburukan. ”Ya Allah sehatkanlah badanku,ya Allah sehatkanlah pendengaranku, ya Allah sehatkanlah penglihatanku. Tidak ada Tuhan selain Engkau.”(Riwayat Abu Daud)
Allah SWT berfirman, ”Katakanlah, ’Aku berlindung kepada Tuhan manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang bersenbunyi, yang membisikan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia,: (Al-Falaq : 1-5)
Disini dapat dijelaskan bahwa orang yang mendapatkan karunia sehat wal’afiat adalah mereka yang mendapatkan kesehatan fisik dan psikis, mental spiritual, yang kemudian ditujukan untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan tujuan pencipta-Nya.
Sebagai bentuk syukur nikmat atas karunia sehat ini kita diperintahkan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kesehatan fisik maupun psikis serta mental-spiritual kita.
Guru besar terbaik dalam masalah keteladanan dalam memelihara kesehatan tidak lain adalah Nabi besar Muhammad SAW. Rasulullah adalah ”dokternya” para ”dokter”, yang mendapat didikan langsung dari Allah SWT. Beliau bersabda, ”Aku telah mendapatkan pendidikan yang terbaik dari Tuhanku.”
Dalam surat An-Najm : 4 disebutkan, ”Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya ).” Maka dari itu Hadist-Hadist Rasulullah SAW telah lebih dahulu membahas penyakit dan cara-cara penyembuhannya dari pada kajian-kajian kontemporer.
Bahkan salah satu universitas Eropa memasukan Hadist Rasulullah yang mulia dalam pengantar kuliah kedokteran. Bunyi teks Hadist itu adalah, ”Barang siapa yang Allah kehendakikebaikan maka Allah akan memberikan ujian kepadanya.” (Riwayat Bukhari).
* Sumber Majalah Suara Hidayatullah Edisi Khusus 2010
Sabtu, 18 Desember 2010
Tips Ekonomi Syariah : PERSAINGAN USAHA DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
PERSAINGAN USAHA DALAM TINJAUAN EKONOMI ISLAM
Oleh : Agus Siswanto, ME.I
A. PENDAHULUAN
Urgensi bisnis tidak bisa dipandang sebelah mata, bisnis selalu memegang peranan penting didalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Hal ini pun masih berlaku di era kehidupan kita sekarang. Karena kekuatan ekonomi memiliki kesamaan makna dengan kekuatan politik, sehingga urgensi bisnis mempengaruhi semua tingkat individu,sosial ,regional, nasional dan internasional. Tidaklah mengherankan apabila jutaan muslim dewasa ini terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis atau yang lainnya.
Keterlibatan ummat muslim dalam dunia usaha atau bisnis bukan merupakan hal baru,sebab sejak empat belas abad yang lalu Islam menganjurkan ummatnya untuk melakukan kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sendiri pada masa awal kehidupannya sudah terlibat dalam dunia bisnis sebagai mitra dari seorang usahawan yang bernama Khadijah. Islam dalam konteks sejarahnya telah menempuh suatu perjalanan panjang yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah sistem perekonomian, sebagaimana yang lazim dijalankan oleh Rasulullah SAW sejak kecil bersama pamanya Abu Thalib. Mereka berdagang ke berbagai pelosok jazirah Arab,kemudian berlanjut dengan melakukan hubungan ekrjasama antara Nabi SAW dengan Siti Khadijah,baik sebelum maupun setelah beliau menikahinya.
Namun ummat muslim dewasa ini mengalami berbagai fenomena yang mau tidak mau harus dihadapai seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan dunia bisnis itu sendiri. Dan fenomena tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah yang disebut dengan persaingan usaha. Persaingan usaha adalah merupakan suatu hal yang natural terjadi dalam dunia usaha. Persaingan usaha memiliki berbagai kemungkinan atas dampak yang ditimbulkannya. Bilamana persaingan tersebut dilakukan secara sehat maka tentu hal tersebut akan menimbulkan suatu iklim berusaha yang sehat pula, akan tetapi bilamana persaingan itu dilakukan secara curang atau jahat maka tentu dampaknyapun akan menyebabkan kemaslahatan pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan. Oleh karena itu bagaimana Islam bebricara tentang persaingan usaha, pada makalah kali ini penulis mencoba untuk menggali wacana persaingan usaha dalam pandangan Islam serta bagaimana fenomena persaingan usaha dalam praktek-praktek dunia bisnis modern pada saat ini akan dibicarakan sebagai “background” dalam pembahasan makalah ini.
B. KARAKTERISTIK BISNIS SECARA UMUM
Tujuan terpenting dari ekonomi kapitalisme maupun sosialisme adalah memperoleh keuntungan materi, bukan prinsip-prinsip lain. Tujuan tersebut menimbulkan persaingan sengit antara kubu berbagai negara untuk mengusaai ekonomi, monopoli pasar dan sumber-sumber bahan baku di berbagai negeri.
Hampir menjadi suatu doktrin bahwa dalam sistem perekonomian modern,orang dituntut untuk bersaing dan bekerja sama satu sama lain. Persaingan (competition) dan kerja sama (cooperation) adalah iklim,kondisi, dan locus perekonomian global. Harus disadari bahwa kompetisi dan kooperasi tersebut merupakan “game” ekonomi global yang demikian ketat tanpa mengenal adanya batas perlindungan dan dukungan politik tertentu .
Secara umum suatu bisnis pasti memiliki tujuan mutlak untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan korbanan biaya atau yang sejenisnya dengan sekecil-kecilnya. Paradigma tersebut hampir menjadi sebuah dogma bagi siapa saja yang bergerak atau terjun kedalam dunia usaha. Bahkan dikalangan ummat Islam pun dogma ini selalu dan masih terngiang-ngiang, wajar karena sejak dari dini dalam muatan-muatan pendidikan sejak dari mula sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa yang namanya prinsip-prinsip ekonomis adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya. Dogma ini pun kemudian pada akhirnya menjadi sebuah kenyataan yang tidak terelakkan ketika mereka secara langsung kaum muslimin bergerak membuka usaha.
Secara logis dogma tersebut benar-benar mengesampingkan akan etika usaha atau etika bisnis, karena bisa jadi ketika mengikut norma-norma etika bisnis, keuntungan yang diperoleh tidak maksimal,bahkan membutuhkan suatu korbanan biaya yang tinggi. Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi kaum muslimin dengan basic tauhid dan keimanannya mengacu pada ajaran Islam dalam melakukan berbagai transaksi usaha. Sebab bisa jadi dalam pandangan manusia usaha atau bisnis tersebut sekilas merugi,tidak efisien,atau efektip karena konsisten dalam mengikut kaidah etika bisnis yang syarí, tetapi dalam pandangan atau perspektip Illahiah, bisnis tersebut membawa “keberkahan”yang tidak dapat terukur secara nominal sekalipun. Wallahu Álam.
C. PERSAINGAN USAHA DALAM KANCAH BISNIS
Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik-praktik usaha antipersaingan yang cenderung bertolak belakang dengan prinsip-prinsip good corporate governance subur dan berkembang di Indonesia. Praktik persekongkolan (conspiracy) untuk menentukan pemenang di dalam sebuah tender adalah satu dari sekian banyak praktik antipersaingan yang seringkali ditemui di dalam kegiatan bisnis di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu elemen terpenting dalam terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sangat bergantung pada efektivitas penerapan nilai-nilai atau prinsip pengelolaan perusahaan yang baik di dalam sebuah perusahaan. Penerapan prinsip fairness (kewajaran), disclosure dan transparency (Transparansi), accountability (akuntabilitas), dan responsibility (responsibilitas) di dalam perusahaan seharusnya dijadikan sebagai pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha .
Persaingan usaha merupakan sesuatu yang wajar terjadi, karena bagaimanapun secara nyata bahwa mekanisme pasar akan senantiasi menciptakan persaingan usaha. Dimana ketika di “pasar”mengalami kondisi over suplay , sementara permintaan (demand) relatip tetap maka harga akan menjadi cenderung turun, sehingga kemudian dengan sendirinya akan menimbulkan persaingan diantara pelaku pasar untuk memperebutkan ‘segmen pasar”yang ada . Begitu juga ketika kondisi pasar ärus “suplay” barang relatip tetap , sementara permintaan meningkat maka harga di pasar akan cenderung naik. Tentu adanya kenaikan harga pasti sangat menggiurkan para pelaku usaha untuk dapat meningkatkan omset penjualan yang setinggi-tingginya, sehingga mau tidak mau terjadilah persaingan usaha.
D. POLA POLA PERSAINGAN USAHA YANG NEGATIP
Ketika mekanisme pasar berlangsung secara wajar dan “fairness” maka persaingan usaha adalah merupakan suatu kewajaran pula. Ketidakwajaran terjadi manakala para pelaku pasar dengan berbagai cara atau kiat melakukan praktek-praktek negatip dalam berusaha. Berikut digambarkan tentang praktek-praktek negatip dalam persaingan usaha yang hampir mayoritas pelaksanaanya bermuara pada praktek yang disebut dengan monopoli.
MONOPOLI
Monopoli merupakan penguasaaan lebih dari 50% pangsa pasar atas komoditi tertentu oleh stu atau gabungan beberapa perusahaan. Oleh banyak kalangan,monopoli dinilai sangat tidak sehat dan mengganggu jalannya mekanisme pasar yang kompetitip. Sebab monopoli pasar atas komoditi tertentu tersebut membahayakan kepentingan masyarakat luas,terutama konsumen produk yang dimonopoli. Kepentingan konsumen terhadap produk dengan harga wajar dan berkualiotas baik dapat terancam karena ulah satu atau beberapa pengusaha yang memeonopoli pasar komoditi tertentu itu dengan seenaknya mensuplai produk yang bermutu rendah tetapi dengan harga yang tinggi.
Selain itu dimonopolinya suatu produk akan menimbulkan derajat inefisiensi ekonomi yang tinggi karena tidak adanya persaingan yang sehat atas produk tersebut. Dalam situasi dimana tidaka da persaingan atas pengadaan produk tertentu maka perusahaan yang memegang monopoli tidak akan tertarik atau termotivasi untuk menjaga efisiensi dalam produk yang mereka hasilkan. Situasi seperti ini dapat mengakibatkan terjadinya pemborosan sumberdaya,terutama sumber daya alam.
Monopolistik dibidang ekonomi menjadi semakin buruk dan sangat membahayakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan bila monopolistik tersebut diciptakan dan didukung oleh pemerintah (pengusas\ politik). Keadaan seperti ini jelas-jelas dapat mematikan jalannya mekanisme pasar yang sehat dna kompetitip. Bila keadaan seperti ini terus dibiarkan maka akan dapat melumpuhkan sistem politik yang demokratis.
Monopoli pengadaaan dan pemasaran suatu produk dapat terjadisecara natural, hal ini disebabkan oleh kemampuan dalam memproduksi suatu produk tertentu dengan kemampuan manajemen yang sangat efisien sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga relatif murah sehingga perusahaan tersebut dapat mengalahkan pesaing-pesaingnya, yang pada akhirmya mampu memonopoli dan mengontrol pasar. Hanya secara realita praktek monopoli seperti ini amat sulit dicapai.
Selain itu monopoli pengadaan dan pemasaran suatu produk tertentu dapat terjadi secara wajar (reasonable) bilamana perusahaan tersebut menemukan resep-resep teknologi tertentu, sehingga dengan penemuan tersebut perusahaan menjadi sangat efisien dalam memproduksi suatu barang dengan biaya yang murah dengan kualitas yang lebih baik. Kemudian hasil penemuan tersebut dipatenkan . Dengan diperolehnya hak paten maka perusahaan tersebut memonopoli pengadaan dan pemasaran teknologi tersebut. Sebagai catatan hak paten tidak diberikan untuk seumur hidup tetapi ada jangka waktu berlakunya.
Pola monopoli bagi pengadaan dan pemasaran suatu produk dapat pula diakibatkan oleh kebijakan pemerintah, contoihnya pemerintah memberikan izin hanya kepada satu atau dua perusahaan untuk memproduksi produk tertentu seperti terigu,semen,plastik atau baja. Lalu pemerintah memberikan proteksi atau perlindungan yang tinggi terhadap perusahaan tersebut. Bentuk proteksi tadi bisa berupa larangan adanya impor dari barang sejenis, dan kalaupun impor diperbolehkan maka pemerintah mengenakan tarif bea masuk yang tinggi sehingga tidak dapat berkompetisi dengan produk dari perusahaan yang diproteksi tadi, sehingag dengan begitu perusahaan yang diproteksi tadi dapat mencapai kedudukan monopolistik.
Praktek monopoli atas pengadaan dan pemasaran suatu produk dapat terjadi karena proses-proses .yang tidak wajar. Proses speerti ini misalnya terjadi melalui penggabungan secara horisontal (horizontal merger) beberpa jenis perusahaan. Contohnya, beberpa perusahaan semen bergabung dengan tujuan menguasai pasar dan mendiktekan harga tertentu atas produk semen tersebut. Merger ini dapat mengganggu mekanisme pasar yang sehat dan kompetitip.
Modus lainnya dapat dilakukan dengan cara praktek-prektek persaingan yang tidak sehat, atau curang. Contohnya, beberpa perusahaan plastik tidak melakukan merger horisontal, tetapi ada empat perusahaan plastik yang menguasai 70% pangsa pasar, mereka kemudian membaut kesepekatan harga (price agreement) jual atas produk tersebut. Tindakan ini jelas merugikan konsumen dna mengganggu mekanisme pasar yang sehta dan kompetitif. Tindakan lainnya dapat pula berupa terjadi melalui diskriminasi harga (price discrimination). Contohnya, sebuah perusahaan yang mengadakan bahan baku, memberikan harga yang lebih murah kepada suatu .perusahaan tertentu , tetapi memberikan harga yang mahal bahkan sangat mahal keapada perusahaan lain. Dalam prakteknya misalnya, perusahaan yang mengadakan bahan baku benang menjual dengan harga lebih murah kepada perusahaan tekstil tertentu karena perusahaan tersebut memiliki saham pada perusahaan tekstil tadi. Sedangkan kepada perusahaan tekstil pada umumnya ., perusahaan benang tadi memberikan harga yang lebih mahal. Kebiajakan diskriminasi harga ini pada akhirnya dapat menimbulkan persaingan yang timpang dan pada gilirannya dapat melahirkan ekadaan yang monopolistik yang merugikan konsumen.
Praktek Monoopoli di Indonesia
Menurut pengamatan Nurimansyah Hasibuan yang dikutip oleh Abdul Hakim G Nusantara, bahwa sumber-sumber yang dapat menjadi penyebab bagi industri yang melahirkan praktik monopoli adalah sebagai berikut :
1. Kemajuan Teknologi
2. Perlindungan yang berlebihan.
3. Adanaya rekayasa entry barrier
4. Keringanan pajak dan subsidi.
5. Merger diantara perusahaan sejenis.
E. TINJAUAN MENGENAI UNDANG-UNDANG RI NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persai ngan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
9. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
11. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keseragaman produk, sitem disttribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
12. Perilaku pasar adalah tindakan uyang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13.Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
14. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
15. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
16. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
19. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentinganumum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau peeseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan angggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pesaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dan 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dan komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dan jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
F. KONSEP ISLAM DALAM PERSAINGAN USAHA:
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik ('amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur'an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (ber'amal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam). Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering
Dalam Islam azas kebebasan dalam berekonomi merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental. Kebebasan ekonomik adalah tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan atas ajaran-ajaran fundamental Islam, diantaranya prinsip tanggung jawab dan kebebasan sebagaimana tertuang berikut ini.
Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim
Sepanjang sejarah umat Muslim, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi SAW tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga-harga itu membumbung tinggi. Ketidaksediaannya itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara sukarela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu, Nabi SAW berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli (dalam perdagangan), sehingga beliau menyamakan kedua dengan dosa-dosa paling besar dan kekafiran.
Setelah Nabi SAW dan selama berabad-abad dalam sejarah Islam, umat Muslim mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan ini. Konsep pengendalian perilaku moral di pasar itu dilaksanakan oleh Nabi sendiri. Selama beberapa abad pertama Hijriyyah, sejumlah pakar menulis buku-buku tentang peranan dan kewajiban-kewajiban pengendali pasar, atau al-Muhtasib itu. Tema yang terkandung dalam semua tulisan ini adalah pelestarian kebebasan di pasar dan penghapusan unsur-unsur monopolistik. Prinsip kebebasan tersebut dipertahankan oleh banyak qâdî (hakim) Muslim yang bahkan sampai mengancam sistem hukum itu sendiri dengan mencabut hak untuk ikut campur dalam kasus monopoli. Hal ini benar-benar telah mendorong Ibnu Taimiyyah menulis bukunya, Al-Hisbah fi al-lslâm, untuk menunjukkan bahwa kebebasan ekonomik individual harus dibatasi dalam hal-hal serupa itu, bahkan termasuk pembatasan-pembatasan itu adalah penentuan harga barang-barang dan jasa.
Dengan latar belakang ini, dalam rangka mengemukakan definisi kebebasan ekonomi yang dimaksudnya, Ibnu Taimiyyah secara meyakinkan dapat memberikan pernyataan tegas bahwa individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka, dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas, kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepaskan hak-hak tersebut.
Maulânâ Abul A'lâ Maudûdî menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, individulah yang penting dan bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Dia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang benar-benar harus melayani individu. Tidak ada satu komunitas atau bangsa pun bertanggung jawab di depan Allah sebagai kelompok; setiap anggota masyarakat bertanggung jawab di depan-Nya secara individual. Alasan yang bebas dan tertinggi dari adanya sistem sosial adalah kesejahteraan dan kebahagiaan individu, bukan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dari sinilah ukuran yang benar dari suatu sistem sosial yang baik adalah batas yang membantu para anggota masyarakat untuk mengembangkan kepribadian mereka dan meningkatkan kemampuan personal mereka.
Berdasarkan hal itulah Islam tidak menyetujui ada organisasi sosial dan rencana kesejahteraan sosial apa pun bila ia menekan individu-individu dan mengikat mereka begitu kuat dengan otoritas sosial, sehingga kepribadian mereka yang bebas akan hilang dan sebagian besar diantara mereka menjadi sekedar mesin atau alat yang berada di tangan orang-orang lain yang berjumlah kecil.
Dalam bukunya, The Economic Enterprise in Islam, M.N. Siddîqî menyatakan bahwa Islam memberikan kepercayaan sangat besar kepada mekanisme pasar. Beberapa implikasi dari doktrin kebebasan ekonomi dalam Islam tersebut, dalam kaitannya dengan pasar, dapat dibaca dalam pikiran-pikiran Ibnu Taimiyyah sebagai berikut:
1. orang-orang bebas masuk dan meninggalkan pasar.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan (komoditas) adalah perlu. Ibnu Taimiyyah meneliti beberapa kontrak (perjanjian) di mana salah satu pihak yang terlibat tidak bertindak sesuai dengan persyaratan ini, sementara dia memberikan kepada pihak lainnya kesempatan untuk meninjau kembali kontrak itu. Dia juga menganggapnya sebagai tanggung jawab pemerintah (al-Muhtasib) untuk memperbaiki situasi tersebut.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan berbagai koalisi profesional, baik yang terdiri dari kelompok-kelompok penjual maupun pembeli. Dia membolehkan al-Muhtasib untuk ikut campur tangan dan menentukan harga barang-barang sejenis kapan saja unsur-unsur monopolistik menampilkan diri di pasar.
4. Dalam batas kebebasan ini, dia mengakui berbagai peningkatan permintaan dan penawaran yang disebabkan oleh harga-harga tersebut. Dia menyetujui penaikan harga-harga yang disebabkan olehnya, karena "memaksa orang untuk menjual barang dengan harga yang ditentukan sama dengan pemaksaan tanpa hak," dan meskipun si penjual seharusnya tidak dipaksa untuk kehilangan laba tetapi pada saat yang sama dia seharusnya tidak diperbolehkan merugikan orang lain.
Setiap penyimpangan dari pelaksanaan kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dan niat buruk dikecam oleh para penulis Muslim, demikian juga memproduksi dan memperdagangkan barang-barang dagangan (komoditas) yang tercela karena tidak baik dari alasan-alasan kesehatan ataupun moral sesuai dengan norma-norma Qur'ânî, seperti minuman-minuman beralkohol, minuman-minuman keras, pelacuran dan perjudian.
Etik “tijaratan án taradlin minkum”
Etika tersebut di atas didasari oleh Firman Allah dalam Quran Surat 4 ayat 29 yang artinya
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka diantara kamu (“tijaratan án taradlin minkum”) , Dan janganlah kamu membunuh dirimu: Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Mustaq Ahmad membahas makna ayat ini berkenaan dengan transaksi bisnis yang memenuhi syarat adanya saling rela diantara pelakunya, tidak bisa disebut saling rela manakala didalamnya masih ada tekanan,penipuan,atau mis statement yang digunakan salah satu pihak yang melakukan transaksi. Dalam bahasan yang lebih mendalam disebutkan 3 prasyarat agar bisnis terjadi sebagai sebuah kesepakatan mutual yang saling rela diantara pelakunya untuk mendapatkan ridlo Allah SWT , yakni :
a. Dalam transaksi bisnis haruslah dihindari segala bentuk paksaan atau upaya-upaya sejenis yang serupa atau mengarah kepada situasi dan kondisi salah satu pihak dalam posisi yang tidak bebas atau terpaksa. Dalam implementasinya pada saat transaksi berlangsung bahwa barang yang akan diperjualbelikan hendaknya dinegosiasikan dan ditetapkan atas dasar kesepakatan mutualistik.
b. Transaksi harus terbebas dari unsur-unsur penipuan atau bentuk-bentuk lain yang serupa dengannya. Sebab penipuan dan kelicikan sangat dikutuk oleh Al-Quran (Lihat pada QS 7:86; 61:2-3; 24:47-48; 4:2 ; 11: 85-86). Mereka diharuskan melakukan transaksi dengan cara yang jelas,transparan, jujur dan adil. Tujuannya adalah agar para pihak sedari awal terproteksi, sehingga salah satu pihak nantinya tidak terjebak kedalam trik-trik bisnis yang dapat menimbulkan perselisihan dan sengketa bisnis. Untuk itu Quran sangat menekankan bahwa dalam kontrak-kontrak kesepakatan antara dua belah pihak harus terdokumentasi dengan baik dengan saksi-saksi yang kompeten (QS 2 :282)
c. Transaksi harus terbebas dari kedustaan, sebab perilaku dusta adalah salah satu dosa besar dalam Al-Quran (QS 6 : 93 ; 16:116; 3:61) , selain itu Al-Quran memerintahkan kepada setiap muslim untuk menghindari semua bentuk statemen palsu (al-qaul az-zuur) (QS 22:30). Hal ini menjadi sangat berimbang dalam reward and punishment dari Allah SWT bagi hamba-Nya, sebab bagi mereka yang pembohon jelas sangat dimurkai oleh Allah SWT (3:61 ; 16:116). Sementara mereka yang bertindak jujur sangat dipuji dan disanjung oleh Allah SWT (QS 19:41 dan 56). Dan Al-Quran pun memerintahkan kepada setiap muslim untuk berlaku jujur dan jangan sampai gagal melakukan hal tersebutndan hendaknya memegang teguh nilai-nilai kejujuran tersebut (QS 39:32-34).
Etik perilaku dalam bisnis :
Secara garis besar Islam tidak menafikan adanya persaingan usaha dalam bisnis dalam rangka mencapai suatu keadaan yang “fair” bagi konsumen dalam memperoleh layanan dan harga yang terbaik dan kompetitip, tetapi Islam juga memberikan rambu-rambu sebagai bingkai bagi para pelaku bisnis dalam mengarungi persaingan usaha, sebagai berikut :
a. Bertransaksi secara ribawi.
b. Penipuan (curang dalam timbangan,tidak jujur, kebohongan dan ingkar janji.
c. Mengkonsumsi hak milik orang lain dengan cara yang batil
d. Tidak menghargai prestasi
e. Partnership yang invalid
f. Pelanggaran dalam pembayaran gaji dan hutang
g. Penimbunan
h. Penentuan harga yang fix
i. Proteksionisme
j. Monopoli
k. Melakukan hal yang dapat melambungkan harga
l. Tindakan yang menimbulkan kerusakan
m. Pemaksaan
Secara spesifik dalam bersaing secara sehat dan Islami beberapa hal tersebut dibawah ini merupakan pedoman bagi pelaku bisnis :
1. Tidak menghalalkan segala cara
2. Berupaya menghasilkan produk berkualitas dan pelayanan terbaik sesuai syariah.
3. Memperhatikan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan aqad-aqad bisnis
G. KESIMPULAN
4. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan).
5. Kegiatan Bisnis dalam Islam adalah merupakan kegiatan yang halal sepanjang dilaksanakan dalam koridor-koridor syariah
6. Dalam Islam azas kebebasan dalam berekonomi merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental. Kebebasan ekonomik adalah tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan atas ajaran-ajaran fundamental Islam, diantaranya prinsip tanggung jawab dan kebebasan .
7. Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang dalam Undang-undang RI no. 5 tahun 1999, merupakan suatu tata aturan yang secara prinsip banyak yang sejalan dengan nilai-nilai syariah , meski belum menampun secara keseluruhan.
8. Pendekatan atas kepatuhan terhadap tata nilai persaingan yang positip dalam Islam bagi para pelakunya didasarkan terhadap faktor keimanan atau tauhid .
H. DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G Nusantara, Benny Karman, Analisa Dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Elex Media Komputindo,Jakarta,1999
Dr. Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam (terjemahan), Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2001.
M. Doddy Kusadrianto, Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat, Makalah pada website www. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjayakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Gema Insani Pers, Jakarta, 2002.
Prof. K.H. Ali Yafie dkk, Fiqih Perdagangan Bebas, TERAJU,Jakarta, 2003
webmaster@pesantrenonline .com , Konsep Ekonomi Islam Tentang Kerjasama (artikel)
Oleh : Agus Siswanto, ME.I
A. PENDAHULUAN
Urgensi bisnis tidak bisa dipandang sebelah mata, bisnis selalu memegang peranan penting didalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Hal ini pun masih berlaku di era kehidupan kita sekarang. Karena kekuatan ekonomi memiliki kesamaan makna dengan kekuatan politik, sehingga urgensi bisnis mempengaruhi semua tingkat individu,sosial ,regional, nasional dan internasional. Tidaklah mengherankan apabila jutaan muslim dewasa ini terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis atau yang lainnya.
Keterlibatan ummat muslim dalam dunia usaha atau bisnis bukan merupakan hal baru,sebab sejak empat belas abad yang lalu Islam menganjurkan ummatnya untuk melakukan kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sendiri pada masa awal kehidupannya sudah terlibat dalam dunia bisnis sebagai mitra dari seorang usahawan yang bernama Khadijah. Islam dalam konteks sejarahnya telah menempuh suatu perjalanan panjang yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah sistem perekonomian, sebagaimana yang lazim dijalankan oleh Rasulullah SAW sejak kecil bersama pamanya Abu Thalib. Mereka berdagang ke berbagai pelosok jazirah Arab,kemudian berlanjut dengan melakukan hubungan ekrjasama antara Nabi SAW dengan Siti Khadijah,baik sebelum maupun setelah beliau menikahinya.
Namun ummat muslim dewasa ini mengalami berbagai fenomena yang mau tidak mau harus dihadapai seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan dunia bisnis itu sendiri. Dan fenomena tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah yang disebut dengan persaingan usaha. Persaingan usaha adalah merupakan suatu hal yang natural terjadi dalam dunia usaha. Persaingan usaha memiliki berbagai kemungkinan atas dampak yang ditimbulkannya. Bilamana persaingan tersebut dilakukan secara sehat maka tentu hal tersebut akan menimbulkan suatu iklim berusaha yang sehat pula, akan tetapi bilamana persaingan itu dilakukan secara curang atau jahat maka tentu dampaknyapun akan menyebabkan kemaslahatan pada pihak-pihak tertentu yang dirugikan. Oleh karena itu bagaimana Islam bebricara tentang persaingan usaha, pada makalah kali ini penulis mencoba untuk menggali wacana persaingan usaha dalam pandangan Islam serta bagaimana fenomena persaingan usaha dalam praktek-praktek dunia bisnis modern pada saat ini akan dibicarakan sebagai “background” dalam pembahasan makalah ini.
B. KARAKTERISTIK BISNIS SECARA UMUM
Tujuan terpenting dari ekonomi kapitalisme maupun sosialisme adalah memperoleh keuntungan materi, bukan prinsip-prinsip lain. Tujuan tersebut menimbulkan persaingan sengit antara kubu berbagai negara untuk mengusaai ekonomi, monopoli pasar dan sumber-sumber bahan baku di berbagai negeri.
Hampir menjadi suatu doktrin bahwa dalam sistem perekonomian modern,orang dituntut untuk bersaing dan bekerja sama satu sama lain. Persaingan (competition) dan kerja sama (cooperation) adalah iklim,kondisi, dan locus perekonomian global. Harus disadari bahwa kompetisi dan kooperasi tersebut merupakan “game” ekonomi global yang demikian ketat tanpa mengenal adanya batas perlindungan dan dukungan politik tertentu .
Secara umum suatu bisnis pasti memiliki tujuan mutlak untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan korbanan biaya atau yang sejenisnya dengan sekecil-kecilnya. Paradigma tersebut hampir menjadi sebuah dogma bagi siapa saja yang bergerak atau terjun kedalam dunia usaha. Bahkan dikalangan ummat Islam pun dogma ini selalu dan masih terngiang-ngiang, wajar karena sejak dari dini dalam muatan-muatan pendidikan sejak dari mula sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa yang namanya prinsip-prinsip ekonomis adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya. Dogma ini pun kemudian pada akhirnya menjadi sebuah kenyataan yang tidak terelakkan ketika mereka secara langsung kaum muslimin bergerak membuka usaha.
Secara logis dogma tersebut benar-benar mengesampingkan akan etika usaha atau etika bisnis, karena bisa jadi ketika mengikut norma-norma etika bisnis, keuntungan yang diperoleh tidak maksimal,bahkan membutuhkan suatu korbanan biaya yang tinggi. Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi kaum muslimin dengan basic tauhid dan keimanannya mengacu pada ajaran Islam dalam melakukan berbagai transaksi usaha. Sebab bisa jadi dalam pandangan manusia usaha atau bisnis tersebut sekilas merugi,tidak efisien,atau efektip karena konsisten dalam mengikut kaidah etika bisnis yang syarí, tetapi dalam pandangan atau perspektip Illahiah, bisnis tersebut membawa “keberkahan”yang tidak dapat terukur secara nominal sekalipun. Wallahu Álam.
C. PERSAINGAN USAHA DALAM KANCAH BISNIS
Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik-praktik usaha antipersaingan yang cenderung bertolak belakang dengan prinsip-prinsip good corporate governance subur dan berkembang di Indonesia. Praktik persekongkolan (conspiracy) untuk menentukan pemenang di dalam sebuah tender adalah satu dari sekian banyak praktik antipersaingan yang seringkali ditemui di dalam kegiatan bisnis di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu elemen terpenting dalam terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sangat bergantung pada efektivitas penerapan nilai-nilai atau prinsip pengelolaan perusahaan yang baik di dalam sebuah perusahaan. Penerapan prinsip fairness (kewajaran), disclosure dan transparency (Transparansi), accountability (akuntabilitas), dan responsibility (responsibilitas) di dalam perusahaan seharusnya dijadikan sebagai pedoman para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha .
Persaingan usaha merupakan sesuatu yang wajar terjadi, karena bagaimanapun secara nyata bahwa mekanisme pasar akan senantiasi menciptakan persaingan usaha. Dimana ketika di “pasar”mengalami kondisi over suplay , sementara permintaan (demand) relatip tetap maka harga akan menjadi cenderung turun, sehingga kemudian dengan sendirinya akan menimbulkan persaingan diantara pelaku pasar untuk memperebutkan ‘segmen pasar”yang ada . Begitu juga ketika kondisi pasar ärus “suplay” barang relatip tetap , sementara permintaan meningkat maka harga di pasar akan cenderung naik. Tentu adanya kenaikan harga pasti sangat menggiurkan para pelaku usaha untuk dapat meningkatkan omset penjualan yang setinggi-tingginya, sehingga mau tidak mau terjadilah persaingan usaha.
D. POLA POLA PERSAINGAN USAHA YANG NEGATIP
Ketika mekanisme pasar berlangsung secara wajar dan “fairness” maka persaingan usaha adalah merupakan suatu kewajaran pula. Ketidakwajaran terjadi manakala para pelaku pasar dengan berbagai cara atau kiat melakukan praktek-praktek negatip dalam berusaha. Berikut digambarkan tentang praktek-praktek negatip dalam persaingan usaha yang hampir mayoritas pelaksanaanya bermuara pada praktek yang disebut dengan monopoli.
MONOPOLI
Monopoli merupakan penguasaaan lebih dari 50% pangsa pasar atas komoditi tertentu oleh stu atau gabungan beberapa perusahaan. Oleh banyak kalangan,monopoli dinilai sangat tidak sehat dan mengganggu jalannya mekanisme pasar yang kompetitip. Sebab monopoli pasar atas komoditi tertentu tersebut membahayakan kepentingan masyarakat luas,terutama konsumen produk yang dimonopoli. Kepentingan konsumen terhadap produk dengan harga wajar dan berkualiotas baik dapat terancam karena ulah satu atau beberapa pengusaha yang memeonopoli pasar komoditi tertentu itu dengan seenaknya mensuplai produk yang bermutu rendah tetapi dengan harga yang tinggi.
Selain itu dimonopolinya suatu produk akan menimbulkan derajat inefisiensi ekonomi yang tinggi karena tidak adanya persaingan yang sehat atas produk tersebut. Dalam situasi dimana tidaka da persaingan atas pengadaan produk tertentu maka perusahaan yang memegang monopoli tidak akan tertarik atau termotivasi untuk menjaga efisiensi dalam produk yang mereka hasilkan. Situasi seperti ini dapat mengakibatkan terjadinya pemborosan sumberdaya,terutama sumber daya alam.
Monopolistik dibidang ekonomi menjadi semakin buruk dan sangat membahayakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan bila monopolistik tersebut diciptakan dan didukung oleh pemerintah (pengusas\ politik). Keadaan seperti ini jelas-jelas dapat mematikan jalannya mekanisme pasar yang sehat dna kompetitip. Bila keadaan seperti ini terus dibiarkan maka akan dapat melumpuhkan sistem politik yang demokratis.
Monopoli pengadaaan dan pemasaran suatu produk dapat terjadisecara natural, hal ini disebabkan oleh kemampuan dalam memproduksi suatu produk tertentu dengan kemampuan manajemen yang sangat efisien sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga relatif murah sehingga perusahaan tersebut dapat mengalahkan pesaing-pesaingnya, yang pada akhirmya mampu memonopoli dan mengontrol pasar. Hanya secara realita praktek monopoli seperti ini amat sulit dicapai.
Selain itu monopoli pengadaan dan pemasaran suatu produk tertentu dapat terjadi secara wajar (reasonable) bilamana perusahaan tersebut menemukan resep-resep teknologi tertentu, sehingga dengan penemuan tersebut perusahaan menjadi sangat efisien dalam memproduksi suatu barang dengan biaya yang murah dengan kualitas yang lebih baik. Kemudian hasil penemuan tersebut dipatenkan . Dengan diperolehnya hak paten maka perusahaan tersebut memonopoli pengadaan dan pemasaran teknologi tersebut. Sebagai catatan hak paten tidak diberikan untuk seumur hidup tetapi ada jangka waktu berlakunya.
Pola monopoli bagi pengadaan dan pemasaran suatu produk dapat pula diakibatkan oleh kebijakan pemerintah, contoihnya pemerintah memberikan izin hanya kepada satu atau dua perusahaan untuk memproduksi produk tertentu seperti terigu,semen,plastik atau baja. Lalu pemerintah memberikan proteksi atau perlindungan yang tinggi terhadap perusahaan tersebut. Bentuk proteksi tadi bisa berupa larangan adanya impor dari barang sejenis, dan kalaupun impor diperbolehkan maka pemerintah mengenakan tarif bea masuk yang tinggi sehingga tidak dapat berkompetisi dengan produk dari perusahaan yang diproteksi tadi, sehingag dengan begitu perusahaan yang diproteksi tadi dapat mencapai kedudukan monopolistik.
Praktek monopoli atas pengadaan dan pemasaran suatu produk dapat terjadi karena proses-proses .yang tidak wajar. Proses speerti ini misalnya terjadi melalui penggabungan secara horisontal (horizontal merger) beberpa jenis perusahaan. Contohnya, beberpa perusahaan semen bergabung dengan tujuan menguasai pasar dan mendiktekan harga tertentu atas produk semen tersebut. Merger ini dapat mengganggu mekanisme pasar yang sehat dan kompetitip.
Modus lainnya dapat dilakukan dengan cara praktek-prektek persaingan yang tidak sehat, atau curang. Contohnya, beberpa perusahaan plastik tidak melakukan merger horisontal, tetapi ada empat perusahaan plastik yang menguasai 70% pangsa pasar, mereka kemudian membaut kesepekatan harga (price agreement) jual atas produk tersebut. Tindakan ini jelas merugikan konsumen dna mengganggu mekanisme pasar yang sehta dan kompetitif. Tindakan lainnya dapat pula berupa terjadi melalui diskriminasi harga (price discrimination). Contohnya, sebuah perusahaan yang mengadakan bahan baku, memberikan harga yang lebih murah kepada suatu .perusahaan tertentu , tetapi memberikan harga yang mahal bahkan sangat mahal keapada perusahaan lain. Dalam prakteknya misalnya, perusahaan yang mengadakan bahan baku benang menjual dengan harga lebih murah kepada perusahaan tekstil tertentu karena perusahaan tersebut memiliki saham pada perusahaan tekstil tadi. Sedangkan kepada perusahaan tekstil pada umumnya ., perusahaan benang tadi memberikan harga yang lebih mahal. Kebiajakan diskriminasi harga ini pada akhirnya dapat menimbulkan persaingan yang timpang dan pada gilirannya dapat melahirkan ekadaan yang monopolistik yang merugikan konsumen.
Praktek Monoopoli di Indonesia
Menurut pengamatan Nurimansyah Hasibuan yang dikutip oleh Abdul Hakim G Nusantara, bahwa sumber-sumber yang dapat menjadi penyebab bagi industri yang melahirkan praktik monopoli adalah sebagai berikut :
1. Kemajuan Teknologi
2. Perlindungan yang berlebihan.
3. Adanaya rekayasa entry barrier
4. Keringanan pajak dan subsidi.
5. Merger diantara perusahaan sejenis.
E. TINJAUAN MENGENAI UNDANG-UNDANG RI NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persai ngan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
4. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
8. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
9. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
10. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
11. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keseragaman produk, sitem disttribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
12. Perilaku pasar adalah tindakan uyang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13.Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
14. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
15. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
16. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
19. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentinganumum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Bagian Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau peeseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan angggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pesaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedelapan
Integrasi Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat
Bagian Kesembilan
Perjanjian Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Bagian Pertama
Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Monopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dan 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dan komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
BAB IV
KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Keempat
Persekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dan jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
F. KONSEP ISLAM DALAM PERSAINGAN USAHA:
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik ('amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur'an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (ber'amal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam). Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering
Dalam Islam azas kebebasan dalam berekonomi merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental. Kebebasan ekonomik adalah tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan atas ajaran-ajaran fundamental Islam, diantaranya prinsip tanggung jawab dan kebebasan sebagaimana tertuang berikut ini.
Sejarah Kebebasan Ekonomi di Kalangan Umat Muslim
Sepanjang sejarah umat Muslim, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi SAW tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga-harga itu membumbung tinggi. Ketidaksediaannya itu didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara sukarela dalam perdagangan yang tidak memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual menjual barang-barang mereka dengan harga lebih rendah daripada harga pasar selama perubahan-perubahan harga itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolik maupun monopsonik. Lebih dari itu, Nabi SAW berusaha sungguh-sungguh untuk memperkecil kesenjangan informasi di pasar ketika beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui benar apa yang ada di sana. Beliau sangat tegas dalam mengatasi masalah penipuan dan monopoli (dalam perdagangan), sehingga beliau menyamakan kedua dengan dosa-dosa paling besar dan kekafiran.
Setelah Nabi SAW dan selama berabad-abad dalam sejarah Islam, umat Muslim mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan ini. Konsep pengendalian perilaku moral di pasar itu dilaksanakan oleh Nabi sendiri. Selama beberapa abad pertama Hijriyyah, sejumlah pakar menulis buku-buku tentang peranan dan kewajiban-kewajiban pengendali pasar, atau al-Muhtasib itu. Tema yang terkandung dalam semua tulisan ini adalah pelestarian kebebasan di pasar dan penghapusan unsur-unsur monopolistik. Prinsip kebebasan tersebut dipertahankan oleh banyak qâdî (hakim) Muslim yang bahkan sampai mengancam sistem hukum itu sendiri dengan mencabut hak untuk ikut campur dalam kasus monopoli. Hal ini benar-benar telah mendorong Ibnu Taimiyyah menulis bukunya, Al-Hisbah fi al-lslâm, untuk menunjukkan bahwa kebebasan ekonomik individual harus dibatasi dalam hal-hal serupa itu, bahkan termasuk pembatasan-pembatasan itu adalah penentuan harga barang-barang dan jasa.
Dengan latar belakang ini, dalam rangka mengemukakan definisi kebebasan ekonomi yang dimaksudnya, Ibnu Taimiyyah secara meyakinkan dapat memberikan pernyataan tegas bahwa individu-individu sepenuhnya berhak menyimpan harta milik mereka, dan tidak ada seorang pun berhak mengambil semua atau sebagian daripadanya tanpa persetujuan mereka secara bebas, kecuali dalam hal-hal tertentu di mana mereka diwajibkan melepaskan hak-hak tersebut.
Maulânâ Abul A'lâ Maudûdî menyatakan bahwa dalam pandangan Islam, individulah yang penting dan bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Dia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang benar-benar harus melayani individu. Tidak ada satu komunitas atau bangsa pun bertanggung jawab di depan Allah sebagai kelompok; setiap anggota masyarakat bertanggung jawab di depan-Nya secara individual. Alasan yang bebas dan tertinggi dari adanya sistem sosial adalah kesejahteraan dan kebahagiaan individu, bukan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dari sinilah ukuran yang benar dari suatu sistem sosial yang baik adalah batas yang membantu para anggota masyarakat untuk mengembangkan kepribadian mereka dan meningkatkan kemampuan personal mereka.
Berdasarkan hal itulah Islam tidak menyetujui ada organisasi sosial dan rencana kesejahteraan sosial apa pun bila ia menekan individu-individu dan mengikat mereka begitu kuat dengan otoritas sosial, sehingga kepribadian mereka yang bebas akan hilang dan sebagian besar diantara mereka menjadi sekedar mesin atau alat yang berada di tangan orang-orang lain yang berjumlah kecil.
Dalam bukunya, The Economic Enterprise in Islam, M.N. Siddîqî menyatakan bahwa Islam memberikan kepercayaan sangat besar kepada mekanisme pasar. Beberapa implikasi dari doktrin kebebasan ekonomi dalam Islam tersebut, dalam kaitannya dengan pasar, dapat dibaca dalam pikiran-pikiran Ibnu Taimiyyah sebagai berikut:
1. orang-orang bebas masuk dan meninggalkan pasar.
2. Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan (komoditas) adalah perlu. Ibnu Taimiyyah meneliti beberapa kontrak (perjanjian) di mana salah satu pihak yang terlibat tidak bertindak sesuai dengan persyaratan ini, sementara dia memberikan kepada pihak lainnya kesempatan untuk meninjau kembali kontrak itu. Dia juga menganggapnya sebagai tanggung jawab pemerintah (al-Muhtasib) untuk memperbaiki situasi tersebut.
3. Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Ibnu Taimiyyah tidak membolehkan berbagai koalisi profesional, baik yang terdiri dari kelompok-kelompok penjual maupun pembeli. Dia membolehkan al-Muhtasib untuk ikut campur tangan dan menentukan harga barang-barang sejenis kapan saja unsur-unsur monopolistik menampilkan diri di pasar.
4. Dalam batas kebebasan ini, dia mengakui berbagai peningkatan permintaan dan penawaran yang disebabkan oleh harga-harga tersebut. Dia menyetujui penaikan harga-harga yang disebabkan olehnya, karena "memaksa orang untuk menjual barang dengan harga yang ditentukan sama dengan pemaksaan tanpa hak," dan meskipun si penjual seharusnya tidak dipaksa untuk kehilangan laba tetapi pada saat yang sama dia seharusnya tidak diperbolehkan merugikan orang lain.
Setiap penyimpangan dari pelaksanaan kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat, dan niat buruk dikecam oleh para penulis Muslim, demikian juga memproduksi dan memperdagangkan barang-barang dagangan (komoditas) yang tercela karena tidak baik dari alasan-alasan kesehatan ataupun moral sesuai dengan norma-norma Qur'ânî, seperti minuman-minuman beralkohol, minuman-minuman keras, pelacuran dan perjudian.
Etik “tijaratan án taradlin minkum”
Etika tersebut di atas didasari oleh Firman Allah dalam Quran Surat 4 ayat 29 yang artinya
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka diantara kamu (“tijaratan án taradlin minkum”) , Dan janganlah kamu membunuh dirimu: Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
Mustaq Ahmad membahas makna ayat ini berkenaan dengan transaksi bisnis yang memenuhi syarat adanya saling rela diantara pelakunya, tidak bisa disebut saling rela manakala didalamnya masih ada tekanan,penipuan,atau mis statement yang digunakan salah satu pihak yang melakukan transaksi. Dalam bahasan yang lebih mendalam disebutkan 3 prasyarat agar bisnis terjadi sebagai sebuah kesepakatan mutual yang saling rela diantara pelakunya untuk mendapatkan ridlo Allah SWT , yakni :
a. Dalam transaksi bisnis haruslah dihindari segala bentuk paksaan atau upaya-upaya sejenis yang serupa atau mengarah kepada situasi dan kondisi salah satu pihak dalam posisi yang tidak bebas atau terpaksa. Dalam implementasinya pada saat transaksi berlangsung bahwa barang yang akan diperjualbelikan hendaknya dinegosiasikan dan ditetapkan atas dasar kesepakatan mutualistik.
b. Transaksi harus terbebas dari unsur-unsur penipuan atau bentuk-bentuk lain yang serupa dengannya. Sebab penipuan dan kelicikan sangat dikutuk oleh Al-Quran (Lihat pada QS 7:86; 61:2-3; 24:47-48; 4:2 ; 11: 85-86). Mereka diharuskan melakukan transaksi dengan cara yang jelas,transparan, jujur dan adil. Tujuannya adalah agar para pihak sedari awal terproteksi, sehingga salah satu pihak nantinya tidak terjebak kedalam trik-trik bisnis yang dapat menimbulkan perselisihan dan sengketa bisnis. Untuk itu Quran sangat menekankan bahwa dalam kontrak-kontrak kesepakatan antara dua belah pihak harus terdokumentasi dengan baik dengan saksi-saksi yang kompeten (QS 2 :282)
c. Transaksi harus terbebas dari kedustaan, sebab perilaku dusta adalah salah satu dosa besar dalam Al-Quran (QS 6 : 93 ; 16:116; 3:61) , selain itu Al-Quran memerintahkan kepada setiap muslim untuk menghindari semua bentuk statemen palsu (al-qaul az-zuur) (QS 22:30). Hal ini menjadi sangat berimbang dalam reward and punishment dari Allah SWT bagi hamba-Nya, sebab bagi mereka yang pembohon jelas sangat dimurkai oleh Allah SWT (3:61 ; 16:116). Sementara mereka yang bertindak jujur sangat dipuji dan disanjung oleh Allah SWT (QS 19:41 dan 56). Dan Al-Quran pun memerintahkan kepada setiap muslim untuk berlaku jujur dan jangan sampai gagal melakukan hal tersebutndan hendaknya memegang teguh nilai-nilai kejujuran tersebut (QS 39:32-34).
Etik perilaku dalam bisnis :
Secara garis besar Islam tidak menafikan adanya persaingan usaha dalam bisnis dalam rangka mencapai suatu keadaan yang “fair” bagi konsumen dalam memperoleh layanan dan harga yang terbaik dan kompetitip, tetapi Islam juga memberikan rambu-rambu sebagai bingkai bagi para pelaku bisnis dalam mengarungi persaingan usaha, sebagai berikut :
a. Bertransaksi secara ribawi.
b. Penipuan (curang dalam timbangan,tidak jujur, kebohongan dan ingkar janji.
c. Mengkonsumsi hak milik orang lain dengan cara yang batil
d. Tidak menghargai prestasi
e. Partnership yang invalid
f. Pelanggaran dalam pembayaran gaji dan hutang
g. Penimbunan
h. Penentuan harga yang fix
i. Proteksionisme
j. Monopoli
k. Melakukan hal yang dapat melambungkan harga
l. Tindakan yang menimbulkan kerusakan
m. Pemaksaan
Secara spesifik dalam bersaing secara sehat dan Islami beberapa hal tersebut dibawah ini merupakan pedoman bagi pelaku bisnis :
1. Tidak menghalalkan segala cara
2. Berupaya menghasilkan produk berkualitas dan pelayanan terbaik sesuai syariah.
3. Memperhatikan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan aqad-aqad bisnis
G. KESIMPULAN
4. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan).
5. Kegiatan Bisnis dalam Islam adalah merupakan kegiatan yang halal sepanjang dilaksanakan dalam koridor-koridor syariah
6. Dalam Islam azas kebebasan dalam berekonomi merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental. Kebebasan ekonomik adalah tiang pertama dalam struktur pasar Islami, yang didasarkan atas ajaran-ajaran fundamental Islam, diantaranya prinsip tanggung jawab dan kebebasan .
7. Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang dalam Undang-undang RI no. 5 tahun 1999, merupakan suatu tata aturan yang secara prinsip banyak yang sejalan dengan nilai-nilai syariah , meski belum menampun secara keseluruhan.
8. Pendekatan atas kepatuhan terhadap tata nilai persaingan yang positip dalam Islam bagi para pelakunya didasarkan terhadap faktor keimanan atau tauhid .
H. DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G Nusantara, Benny Karman, Analisa Dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Elex Media Komputindo,Jakarta,1999
Dr. Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam (terjemahan), Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2001.
M. Doddy Kusadrianto, Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat, Makalah pada website www. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjayakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Gema Insani Pers, Jakarta, 2002.
Prof. K.H. Ali Yafie dkk, Fiqih Perdagangan Bebas, TERAJU,Jakarta, 2003
webmaster@pesantrenonline .com , Konsep Ekonomi Islam Tentang Kerjasama (artikel)
Tips Sehat Bagi Profesional Muda : IRI HATI DAPAT MENDATANGKAN PENYAKIT
Kehidupan seorang profesional muda senantiasa berada dalam suasana yang penuh dengan persaingan,khususnya dalam lingkungan pekerjaannya. Karena bisa jadi untuk sebuah formasi jabatan yang kosong, harus diperebutkan oleh banyak kandidat, dan disinilah terjadinya persaingan. Sesuatu yang tidak terelakkan dari persaingan tersebut akhirnya akan memunculkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bagi yang menang tentu kegembiraanlah yang melingkupinya tetapi bagi yang kalah maka tidak jarang muncul rasa benci, dendam ,iri hati dan sebagainya yang konon katanya sesuatu yang wajar bagi manusia. Tetapi apabila kita kembali kepada nilai-nilai spiritual, mestikah kekalahan tersebut disikapi dengan irihati,benci dan dendam?
Penyakit hati (qolbun) adalah berbagai gejala yang menunjukan sikap atau perilaku yang salah dalam kehidupan manusia dan ternyata memberi akibat buruk terhadap kesehatan. Ibnu Qayyim menyebutkan ada tiga penyebab seseorang menderita penyakit hati, yaitu sering melakukan maksiat, gemar berfoya-foya, serta cinta dunia secara berlebihan. Al-Quran menyebutkan enam hal dari dunia yang sering dicintai manusia hingga seseorang lupa akan harga dirinya, yaitu wanita, anak, perhiasan, kuda (kendaraan), ternak (investasi), da ladang (bisnis) (QS. 3 : 14).
Rasulullah Saw. Bersabda, "Sesungguhnya sifat iri itu memakan kebaikan seperti api memakan sekam," (HR.Bukhari). Yang dimaksud dengan kebaikan yaitu kebaikan yang diidamkan manusia dalam hidupnya, termasuk kesehatan. Orang yang merasa iri akan mudah terserang penyakit kencing manis, jantung koroner, gondok (hyperthyroid), liver, ginjal, sakit maag kronis, bahkan hati. Hal tersebut disebabkan iri hati memacu produksi hormon kortisol dan adrenalin yang menyebabkan glukonegenesus (pembentukan gula dalam darah) meningkat, serta memacu kerja jantung yang dapat mengacaukan irama jantung.
Oleh karena itu, marilah kita sikapi segala sesuatu yang menimpa diri kita dengan kelapangan hati, karena yakinilah bisa jadi kekalahan tersebut adalah justru skenario terbaik yang Allah SWT berikan kepada kita, karena belum tentu jikalau pada saat kemenangan itu diberikan kepada kita mungkin kita belum mampu memikulnya dengan baik dan amanah,wallohu alam
Penyakit hati (qolbun) adalah berbagai gejala yang menunjukan sikap atau perilaku yang salah dalam kehidupan manusia dan ternyata memberi akibat buruk terhadap kesehatan. Ibnu Qayyim menyebutkan ada tiga penyebab seseorang menderita penyakit hati, yaitu sering melakukan maksiat, gemar berfoya-foya, serta cinta dunia secara berlebihan. Al-Quran menyebutkan enam hal dari dunia yang sering dicintai manusia hingga seseorang lupa akan harga dirinya, yaitu wanita, anak, perhiasan, kuda (kendaraan), ternak (investasi), da ladang (bisnis) (QS. 3 : 14).
Rasulullah Saw. Bersabda, "Sesungguhnya sifat iri itu memakan kebaikan seperti api memakan sekam," (HR.Bukhari). Yang dimaksud dengan kebaikan yaitu kebaikan yang diidamkan manusia dalam hidupnya, termasuk kesehatan. Orang yang merasa iri akan mudah terserang penyakit kencing manis, jantung koroner, gondok (hyperthyroid), liver, ginjal, sakit maag kronis, bahkan hati. Hal tersebut disebabkan iri hati memacu produksi hormon kortisol dan adrenalin yang menyebabkan glukonegenesus (pembentukan gula dalam darah) meningkat, serta memacu kerja jantung yang dapat mengacaukan irama jantung.
Oleh karena itu, marilah kita sikapi segala sesuatu yang menimpa diri kita dengan kelapangan hati, karena yakinilah bisa jadi kekalahan tersebut adalah justru skenario terbaik yang Allah SWT berikan kepada kita, karena belum tentu jikalau pada saat kemenangan itu diberikan kepada kita mungkin kita belum mampu memikulnya dengan baik dan amanah,wallohu alam
Langganan:
Postingan (Atom)